Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau nakhoda kapal di daerah itu mewaspadai terjadinya potensi cuaca ekstrem pada rute pelayaran yang dilintasi selama tiga hari ke depan.
"Kami mengimbau nakhoda kapal untuk mewaspadai terjadinya potensi cuaca ekstrem di jalur pelayaran yang dilewati mulai 22-25 Januari mendatang," kata Kepala KSOP Kelas IV Tanjungpandan, Bambang Candra di Tanjungpandan, Kamis.
Bambang mengatakan, imbauan ini disampaikan guna mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah otoritas KSOP Kelas IV Tanjungpandan.
Berdasarkan pantauan berita dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika melalui situs BMKG Maritim prakiraan tinggi gelombang pada 22-25 Januari di wilayah perairan Belitung dan sekitarnya berkisar antara 0,5 - 1,25 meter.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan keselamatan bagi kapal-kapal yang berlayar di wilayah perairan tersebut.
"Guna mencegah terjadinya kejadian atau kecelakaan kapal kami mengeluarkan imbauan melalui surat edaran waspada bahaya cuaca ekstrem," ujarnya.
KSOP Kelas IV Tanjungpandan juga mengimbau seluruh operator kapal khususnya nakhoda kapal mengingat kondisi cuaca yang membahayakan keselamatan kapal, maka syahbandar menunda penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal dengan ukuran tertentu, mulai dari tanggal 22-25 Januari 2026 atau sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman.
Imbauan ini, lanjut dia, juga disampaikan terutama kepada kapal yang keluar dari Tanjungpandan yang melintasi perairan Bangka Belitung, perairan Selat Gelasa, perairan utara Pulau Belitung, Selat Karimata, Laut Natuna, Laut Jawa, perairan selatan Pulau Belitung, selat Sunda, selat Malaka bagian utara, perairan Kalimantan, dan Pulau Bintan.
"Seluruh nakhoda dan semua pengguna jasa pelayanan agar selalu dan tetap memperhatikan perkembangan kondisi cuaca dan tidak memaksakan diri," katanya.
Selain itu, lanjut dia, seluruh operator kapal, nakhoda wajib melakukan pemantauan Kondisi cuaca setiap enam jam sekali dan melaporkan hasilnya Kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Kantor KSOP terdekat serta
dicatatkan Kedalam Log-Book.
"Bagi kapal yang Berlayar lebih dari empat jam pelayaran kepada nakhoda diwajibkan melampirkan berita cuaca yang telah di tandatangani sebelum mengajukan SPB kepada Syahbandar," ujarnya.
Ia mengatakan, jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk agar segera berlindung di tempat yang aman dengan ketentuan kapal harus tetap siap digerakkan.
"Setiap kapal yang berlindung wajib segera melaporkan kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan kondisi kapal serta hal-hal penting lainnya," katanya.
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026