Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bangka Belitung (Babel), pada September 2013 telah menerbitkan 7.000 sertifikat tanah warga miskin di daerah itu.


"Dalam waktu dekat ini, 7.000 sertifikat tanah ini akan dibagikan kepada warga kurang mampu," kata Kabid Tata Usaha BPN Babel Lalu Agus di Pangkalpinang, Senin.


Ia mengatakan, penerbitan sertifikat tanah gratis ini dalam upaya memancing minat warga untuk mensertifikatkan tanah dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya.


"Saat ini, kesadaran warga untuk mensertifikatkan tanahnya masih kurang, karena mereka menilai pengurusan dokumen tanah sulit membutuhkan waktu lama dan biaya tinggi," ujarnya.


Selain itu, kata dia, bantuan sertifikat tanah ini untuk melindungi dan menjamin hak-hak kepemilikan tanah bagi warga miskin dan kurang mampu yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Kota Pangkalpinang.


"Dengan adanya sertifikat tanah, hak warga kurang mampu akan lebih terlindungi, dan diharapkan ke depannya agar tidak ada lagi kasus-kasus sengketa tanah yang melibatkan masyarakat ekonomi tidak mampu di daerah ini," ujarnya.


Menurut dia, saat ini sebagian besar tanah milik warga kurang mampu belum bersertifikat karena alasan mereka tidak memiliki dana mengurus dokumen tanah tersebut, sehingga kasus tanah cukup tinggi.


"Babel merupakan wilayah yang sedang berkembang, dampaknya  sengketa kepemilikan tanah cukup dominan, entah itu untuk kepentingan pembangunan maupun terkait masyarakat umum.


Apalagi, masyarakat masih belum memahami betapa pentingnya legalitas kepemilikan tanah. Hukum pembuktian atas hak kepemilikan tanah di wilayah ini masih mengedepankan hukum adat atau kebiasaan. Hal tersebut tentu belum kuat secara hukum.


Untuk itu, kata dia, tahun depan bantuan sertifikat tanah gratis kepada warga miskin dan kurang mampu ini akan tetap menjadi prioritas BPN Babel, untuk menekan sengketa tanah dan warga miskin bisa meningkatkan usahanya.


"Warga bisa menjadikan sertifikat ini sebagai jaminan di bank untuk mendapatkan pinjaman dana usahanya, sehingga akan meningkatkan usaha dan kesejahteraan warga di daerah itu," ujarnya

Pewarta: pewarta: aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013