Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada tersangka klaster dua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma.
"Kemarin pada hari Senin (2/2) sudah kami 'update' jadi berkas perkara klaster dua tersangka Roy Suryo cs itu sudah dikirim kepada Kejaksaan tapi ada pengembalian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Budi menjelaskan, pengambilan tersebut dengan catatan untuk melakukan pendalaman terkait tentang saksi ahli.
"Jadi ini langkah penyidik yang sudah mendalami karena ada balasan dari Kejaksaan untuk kita lebih mendalami. Kita tunggu penyidik masih bekerja dalam proses pendalaman terhadap saksi dan saksi ahli," katanya.
Terkait adakah saksi baru yang akan dihadirkan, dia menyebutkan, masih akan melakukan pendalaman terutama saksi lama.
"Kami juga menunggu apabila dari pihak tersangka ada mengajukan saksi pasti akan melakukan pendalaman ini secara terbuka sehingga semua orang itu mendapat perlakuan yang sama di mata hukum," kata Budi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diajukan oleh kubu Roy Suryo dan kawan-kawan (dkk).
Baca juga: Usai diperiksa, Rocky Gerung: Penelitian Dokter Tifa sesuai prosedur
Polda Metro Jaya menegaskan tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Kalau ada pernyataan ataupun dari kelompok orang menyatakan tebang pilih, itu adalah tidak benar. "Itu orang-orang yang menyatakan bahwa tidak paham dengan mekanisme jalur utuh yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui di Jakarta, Senin (19/1).
Budi mengatakan hal itu menanggapi adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Metro Jaya terhadap dua tersangka kasus ijazah palsu Jokowi, yakni Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
"Ini atas kesepakatan kedua prinsipal, dimana dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif. Nah keadilan restoratif ini diajukan kepada pelapor," katanya.
"Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara dimana mengembalikan kondisi korban ataupun pelapor dan kondisi tersangka," kata dia.
Baca juga: Kasus ijazah palsu Jokowi, Rocky Gerung datangi Polda Metro Jaya
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026