Koba (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan usaha rumah potong ayam dan sapi milik seorang warga daerah itu karena berada di tengah permukiman penduduk.

"Warga sudah resah dengan keberadaan rumah potong di Kelurahan Berok tersebut karena kurang memperhatikan kebersihan sehingga menimbulkan bau busuk," kata Plt Camat Koba Aisyah Sisilia di Koba, Jumat.

Ia menjelaskan penertiban dilakukan dengan melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dan rumah potong ayam dan sapi itu dibongkar serta dipindahkan ke kebun sawit pemiliknya.

"Aktivitas ini sudah lama dan meresahkan warga, kami anggap mengganggu ketertiban umum maka kami tertibkan dengan melibatkan Satpol PP," ujarnya.

Ia menjelaskan pemiliknya berinisial "Tn" dianggap melanggar perda ketertiban umum dan yang bersangkutan tidak menolak usaha rumah potong ayam dan sapi miliknya ditutup.

"Kami menertibkan bukan tanpa alasan karena sudah meresahkan warga sejak lama, warga terus melapor kepada kami terkait aktivitas di rumah potong ayam dan sapi itu," ujarnya.

Sementara Ketua RT 06 Kelurahan Berok, Topan mengatakan kegiatan tersebut sudah lama dan dikeluhkan hampir seluruh warga sekitar.

"Bahkan pemiliknya sudah beberapa kali kami datangi dan ditegur, tetapi tidak diindahkan sehingga kami laporkan ke pihak kecamatan," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017