Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung berhasil menangkap seorang pria berinisial SRW (46), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), saat hendak melarikan diri ke Sulawesi melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo melalui Kasat Reskrim I Made Yudha Suwikarma, mengatakan pelaku diamankan di ruang tunggu keberangkatan dengan bantuan Tim Resmob Polresta Bandara Soekarno-Hatta.
“Pelaku berhasil kami amankan saat akan berangkat menuju Palu melalui Jakarta,” ujar Made melalui keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Minggu (5/4).
Ia menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban terkait kasus pencurian yang terjadi di rumah orang tuanya di Pangkallalang, Kabupaten Belitung, pada Maret 2026.
Kasus itu terungkap ketika korban pulang ke rumah orang tuanya dalam momen Lebaran Idul Fitri dan mendapati sejumlah barang berharga miliknya hilang, termasuk tas berisi uang tunai dan perhiasan.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi hingga mengarah kepada identitas pelaku SRW.
Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku di Desa Dukong, Tanjung Pandan, namun berdasarkan keterangan keluarga, pelaku telah berangkat ke Jakarta dengan rencana kembali ke kampung halamannya di Palu, Sulawesi Tengah.
Tim Sat Reskrim Polres Belitung selanjutnya melakukan pengejaran ke Jakarta dan berkoordinasi dengan aparat setempat hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di bandara.
"Saat ini, pelaku telah dibawa ke Polres Belitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelas Made.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya serta mengaku telah melakukan pencurian di beberapa lokasi lainnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, perhiasan emas, dan sejumlah barang berharga lainnya.
Editor : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2026