Pangkalpinang (Antara Babel) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar bimbingan teknis penyusunan laporan dana hibah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran Pilkada 2017.

"Kami menggelar bimbingan teknis untuk jajaran Panwaslu tingkat kabupaten/kota sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah," kata Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kepulauan Babel, Wardati di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menerangkan anggota Panwaslu harus segera menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah karena masa kerja pengurus pengawasan tingkat kabupaten/kota hanya sampai 30 April 2017.

"Pelaporan penggunaan dana hibah dari Panwaslu paling lambat dilakukan pada 30 April dan selanjutnya Bawaslu Babel meneruskan laporan ke Pemprov Babel sebagai pihak yang memberi dana hibah," ujarnya.

Menurut dia laporan harus memenuhi kriteria menurut peraturan yang berlaku seperti dapat menampilkan angka pembelanjaan dan kerapihan administrasi sehingga mudah untuk diperiksa.

"Tingkat akurasi juga perlu diperhatikan sehingga laporan penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," katanya.

Ia mengatakan Bawaslu Babel dalam menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dibantu dengan sistem aplikasi komputer sehingga lebih terstruktur.

"Penggunaan aplikasi tersebut diharapkan dapat mempermudah dalam penyusunan dan membantu pemeriksaan maupun pengawasan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017