Pangkalpinang (Antara Babel) - Satgas 3C Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus dua pelaku residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (21/4).

"Kedua pelaku masing-masing Kurnia Peka alias Kerak (35) warga Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan Fitriyanto (26) warga Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Keduanya ditangkap di Desa Tempilang sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Abdul Mun'im, Sabtu.

Dia mengatakan, dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 11 unit telepon genggam berbagai merek, tiga unit flashdisk, satu buah tas warna hitam, satu buah tang, satu buah gunting, satu buah pisau karter, satu unit sepeda motor, dua STNK sepeda motor korban dan satu buah KTP atas nama Nizar.

Abdul Mun'im menyebutkan, tersangka Kurnia Peka merupakan residivis dan sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus pencurian pada 2011 dengan vonis 1 tahun 2 bulan, kasus pencurian tahun 2012 vonis 1 tahun 2 bulan dan kasus pencurian tahun 2014 vonis 1 tahun 5 bulan dan bebas akhir 2015.

"Tersangka Kurnia ini saat dilakukan pengembangan mencoba melarikan diri dan berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki sebelah kiri sebanyak dua kali dan kemudian dibawa ke rumah sakit umum untuk dilakukan pengobatan," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku didapat keterangan bahwa mereka telah melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu dan jendela ketika korban sedang tidur.

"Pelaku sudah delapan kali melakukan pencurian di berbagai wilayah dan lima TKP di antaranya sudah ada laporan polisinya," demikian Abdul Mun'im.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017