Koba (Antara Babel) - Sebanyak 8.000 warga Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, belum memiliki dan melakukan rekam kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).

"Saat ini warga wajib KTP tercatat 118.889 orang, sementara yang sudah rekam dan mengantongi KTP-E sebabyak 110.487 orang," kata Kepala Disdukcapil Bangka Tengah Fittor di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan warga yang belum rekam KTP elektronik tersebut diimbau untuk segera mendaftar dan melakukan perekaman dan sedangkan yang belum mengantongi KTP sementara sudah perekaman diharapkan menunggu karena keterbatasan jumlah blanko.

"Kami sudah menerima sebanyak 6.000 lembar blanko KTP elektronik, namun jumlah tersebut belum mencukupi untuk memenuhi jumlah warga yang sudah melakukan perekaman," ujarnya.

Ia mengatakan, blangko tersebut diprioritaskan kepada warga yang sudah rekam identitas namun belum diterbitkan KTP elektronik karena sebelumnya blangko kosong dan masih menunggu dikirim dari pemerintah pusat.

"Namun demikian kondisi blangko yang terbatas tidak menghalangi kami melakukan perekaman KTP elektronik, karena untuk sementara warga yang sudah rekam dikeluarkan surat keterangan sementara," ujarnya.

Ia mengatakan, bagi warga yang akan mendapatkan KTP elektronik pihaknya minta kepada pihak kelurahan atau desa menginformasikan kepada warga tersebut.

"Warga bersangkutan bisa datang langsung ke Disdukcapil untuk mengambil KTP dengan menyerahkan surat keterangan yang sudah kami keluarkan sebelumnya," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017