Koba (Antara Babel) - Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan menjalin kerja sama terkait upaya optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah dengan Pemkab Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kerja sama ini dalam rangka saling membantu mengoptimalisasikan penerimaan pajak untuk kemajuan daerah," kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Selatan, Moh Ismiransyah M Zain usai penandatanganan kesepakatan kerja sama di kontor bupati setempat, Selasa.

Ia mengatakan, tujuan dari kerja sama itu adalah saling mendukung walaupun sebenarnya MoU ini sesuai kontribusi dan potensi daerah.

"Apabila terjadi hubungan baik, pertukaran data baik maka pajaknya dapat naik pula, sehingga pada akhirnya berimbas terhadap kemajuan daerah," ujarnya.

Terkait adanya golongan masyarakat yang memiliki usaha namun tidak memiliki badan usaha, maka kata dia harus pintar membedakan mana CV dan mana sifatnya personal.

"Contohnya wajib pajak dibedakan dahulu, jika orang pribadi memiliki usaha wajib melaporkan usahanya, tidak harus badan. Jadi misal saya pribadi punya usaha harus dilaporkan atas nama saya sendiri," jelasnya.

Sementara Wakil Bupati Bangka Tengah, Ibnu Saleh menyambut baik kerja sama tersebut karena berpengaruh terhadap sistem pengelolaan pajak di daerah itu.

"Membangun daerah itu tidak lepas dari kontribusi dari pajak, maka ini harus dioptimalkan dengan manajemen pajak yang baik," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017