Sungailiat (Antara Babel) - Kepolisian Polres Bangka melalui Sektor Sungailiat, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan lima pelaku perjudian jenis dadu.

"Kami berhasil mengamankan lima orang pelaku perjudian jenis dadu setelah sebelumnya mendapat laporan masyarakat yang merasa resah akibat tindakan para pelaku," kata Kapolres Bangka AKBP Johanes Bangun melalui Kabag Ops Kompol S. Sophian di Sungailiat, Jumat.

Ia mengatakan, kelima pelaku perjudian masing-masing berinisial HN (31), bekerja sebagai tukang bangunan, SP (28) bekerja ditambang inkovensional (TI), AS (27) buruh pabrik, IN (25) dan Fr (30) keduanya bekerja buruh ditambang rakyat.

"Dari hasil pemeriksaan, satu dari empat pelaku perjudian itu, HN ditetapkan sebagai bandar judi sedangkan yang lainnya sebagai pemain," katanya.

Selain mengamankan lima orang pelaku kata dia, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu buah lapak, satu buah dadu, satu buah Mangkuk, satu buah piring, uang sebesar Rp 458 ribu.

"Kami juga mengamankan enam kendaraan roda dua yakni, Honda Scoopy nomor polisi BN 6430 JW, Honda Beat Pop tanpa nomor polisi warna hitam, Suzuki Satria F tanpa nomor polisi, ¿Yamaha Jupiter Z nomor polisi BN 5532 QR Yamaha Jupiter MX tanpa nomor polisi warna merah dan Yamaha FIZ R tanpa nomor polisi," katanya.

Ia mengatakan, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pelanggaran perjudian di lokasi bekas tambang biji timah di Kelurahan Kenanga Kecamatan Sungailiat.

"Saya imbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, segera melapor kepihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017