Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menangkap seorang laki-laki yang kedapatan menjual arak di Kecamatan Muntok.

"Pelaku berinisial Er (35) ditangkap personel Satreskrim Polres Bangka Barat pada Selasa (30/5) di rumahnya yang beralamat di Argen, Belolaut," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kepala Satreskrim AKP Elpiadi di Muntok, Rabu.

Pelaku ditangkap setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang merasa resah atas peredaran minuman beralkohol di daerah itu.

"Berdasarkan keresahan itu, kami respons dengan melakukan penertiban dan menemukan pelaku mengedarkan minuman jenis arak," katanya.

Pelaku ditangkap di rumahnya, saat petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa minuman beralkohol jenis arak sebanyak setengah jerigen plastik ukuran sedang.

"Kami juga menemukan 14 buah jeriken plastik dalam keadaan kosong yang biasa digunakan pelaku untuk menampung arak," katanya.

Ia menambahkan, kasus itu saat ini sedang ditangani petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Bangka Barat untuk proses penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.

Ia berharap di masa puasa Ramadhan 1438 Hijriah masyarakat bekerja sama lebih giat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017