Jakarta (Antara Babel) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, semua kendaraan di kapal harus diikat untuk keselamatan pelayaran, jangan sampai terjadi keteledoran dengan alasan waktu sandar terbatas.

Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 30 tahun 2016 Tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan Pada Kapal Angkutan Penyeberangan, wajib ditaati seluruh operator, kata Budi usai pembukaan Pekan Lingkungan Hidup 2017 di Jakarta, Jumat.

"'Lashing' (pengikatan kendaran ke kapal) itu wajib dan ada peraturannya, akan kita tingkatkan lagi bahwa 'lashing' itu menjadi kewajiban dan harus dilakukan," katanya.

Terkait keterbatasan waktu sandar, dia menambahkan, peraturan itu ditetapkan berdasarkan pertimbangan dan penghitungan mengenai padatnya arus lalu lintas dan sebagainya.

"Kalau Banyuwangi itu belum terlalu padat, kalau ada isu waktu 'enggak' cukup perlu kita lihat lagi," katanya.

Pihaknya juga akan mengkaji kembali terkait peraturan tersebut setelah dilakukan investigasi oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Kalau memang sudah diikat terus lepas kita lihat siapa yang salah, kita gunakan KNKT untuk meneliti apa yang terjadi sebenarnya, paling tidak ini menjadi pelajaran bagi kita," katanya.

Dia juga menegaskan kepada operator untuk mematuhi aturan yang ada dan akan diperkuat dengan surat edaran dan ketentuan-ketentuan lain.

Selain itu, Budi juga akan mengkaji terkait waktu yang dibutuhkan untuk sandar dan pengikatan kendaraan di kapal.

"Ini kita sedang diskusikan, nanti kita ingin Merak-Bakauheni pakai 'timetable' (jadwal)," katanya.

Berdasarkan penjelasan General Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Ketapang Elvi Yoza mengatakan, pada saat kejadian terdapat angin kencang.

"Sekitar pukul 10.40 WIB terjadi angin kencang dari Tenggara dan ombak besar serta arus kuat ke Selatan, sehingga kapal kena ombak pada bagian lambung kanan. Lalu, kapal terombang-ambing sekitar 15 menit, yang mengakibatkan muatan terbalik dan rusak," katanya.

Namun demikian, pada pukul 10.55 WIB cuaca kembali normal, dan pada pukul 11.15 WIB KMP Pratitha IV sandar di dermaga I pelabuhan Gilimanuk.

Muatan yang terbalik di atas KMP Prathita IV dan mengalami kerusakan yakni sepeda motor satu unit, sedan satu unit, truk sedang tiga unit, dan truk tronton satu unit.

"Bagi pengguna jasa yang mengalami kerusakan kendaraan, akan diproses lebih lanjut dengan pihak asuransi sesuai ketentuan berlaku, yakni PT Jasa Raharja dan PT Jasa Raharja Putra," tuturnya lagi.

Pelaksana Tugas PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Kusnadi C Wijaya mengatakan, terkait dengan kejadian muatan terbalik, PT ASDP akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami memohon maaf atas kejadian yang terjadi hari ini. PT ASDP akan bertanggung jawab dan melakukan tindakan tegas jika terdapat kelalaian petugas, termasuk di dalamnya proses lashing (pengikatan kendaraan) di atas kapal. Tentu, untuk ke depannya, kami akan lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan seluruh pengguna jasa," kata Kusnadi.

Pada Kamis (1/6) pukul 10.20 WIB KMP Prathita IV bertolak dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk dengan membawa muatan sepeda motor 12 unit, mobil jenis sedan satu unit, truk sedang empat unit, truk besar dua unit, dan truk tronton satu unit.

Penumpang pejalan kaki berjumlah dua orang, dan penumpang di atas kendaraan berjumlah 25 orang.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017