Jakarta (Antara Babel) - Peneliti Kajian Strategis Intelijen Universitas
Indonesia, Ridlwan Habib menilai masih maraknya aksi terorisme di
Indonesia disebabkan napi teroris yang dipenjara masih dapat memberi
pengaruh pada para calon teroris baru di luar penjara.
"Ternyata dari penjara, ideologi ini masih ada," kata Ridlwan Habib dalam diskusi bertajuk Membedah Revisi Undang-undang Anti Terorisme, di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan terjadinya beberapa kasus aksi terorisme seperti pada peristiwa Bom Thamrin, Bom Samarinda, Bom di Cicendo, Bandung, Bom Kampung Melayu, salah satu penyebabnya adalah karena para tersangkanya pernah menjalin kontak dengan Aman Abdurrahman, pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pihaknya meminta Pansus DPR agar merumuskan aturan yang dapat mencegah penyebaran paham radikal di lapas.
"Apakah DPR di pasal-pasal yang sekarang bisa mematikan api ideologi ini?" katanya.
Ia pun menyebut bahwa penangkapan para terduga teroris bukan solusi untuk membungkam kejahatan terorisme.
"Justru penangkapan itu kalau dilakukan secara represif bisa memicu semangat ikhwan-ikhwan untuk balas dendam," katanya.
Pihaknya pun tidak heran jika sejumlah akun di media sosial menyebut bahwa Bom Kampung Melayu adalah rekayasa.
"Ada yang bilang ini rekayasa. Kan ini jahat banget, gila. Padahal tiga syuhada Polri gugur dalam mengamankan pawai obor. Tapi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab disebut rekayasa," katanya.
Menurut dia, fenomena semacam ini harus dijawab dengan revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme yang mampu memberikan tindakan lebih tegas terhadap bibit-bibit terorisme.
"Ini harus dipertanyakan ke DPR, kalau tidak, akan menimbulkan konflik pada akar rumput karena apa yang dilakukan dinilai rekayasa," katanya.
Pihaknya pun meminta agar pembahasan revisi undang-undang tersebut jangan dibawa ke ranah politik.
"Kami mengajak ormas Islam dan para anggota DPR mohon dikesampingkan sebentar kepentingan politik, jangan pasal-pasal dibawa ke politik karena arus gelombang umat Islam kuat kalau seolah-olah rancangan UU ini disahkan maka akan kehilangan voter lalu kalah. Jangan," katanya.
(T.A064/S025)
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Ternyata dari penjara, ideologi ini masih ada," kata Ridlwan Habib dalam diskusi bertajuk Membedah Revisi Undang-undang Anti Terorisme, di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan terjadinya beberapa kasus aksi terorisme seperti pada peristiwa Bom Thamrin, Bom Samarinda, Bom di Cicendo, Bandung, Bom Kampung Melayu, salah satu penyebabnya adalah karena para tersangkanya pernah menjalin kontak dengan Aman Abdurrahman, pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pihaknya meminta Pansus DPR agar merumuskan aturan yang dapat mencegah penyebaran paham radikal di lapas.
"Apakah DPR di pasal-pasal yang sekarang bisa mematikan api ideologi ini?" katanya.
Ia pun menyebut bahwa penangkapan para terduga teroris bukan solusi untuk membungkam kejahatan terorisme.
"Justru penangkapan itu kalau dilakukan secara represif bisa memicu semangat ikhwan-ikhwan untuk balas dendam," katanya.
Pihaknya pun tidak heran jika sejumlah akun di media sosial menyebut bahwa Bom Kampung Melayu adalah rekayasa.
"Ada yang bilang ini rekayasa. Kan ini jahat banget, gila. Padahal tiga syuhada Polri gugur dalam mengamankan pawai obor. Tapi oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab disebut rekayasa," katanya.
Menurut dia, fenomena semacam ini harus dijawab dengan revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme yang mampu memberikan tindakan lebih tegas terhadap bibit-bibit terorisme.
"Ini harus dipertanyakan ke DPR, kalau tidak, akan menimbulkan konflik pada akar rumput karena apa yang dilakukan dinilai rekayasa," katanya.
Pihaknya pun meminta agar pembahasan revisi undang-undang tersebut jangan dibawa ke ranah politik.
"Kami mengajak ormas Islam dan para anggota DPR mohon dikesampingkan sebentar kepentingan politik, jangan pasal-pasal dibawa ke politik karena arus gelombang umat Islam kuat kalau seolah-olah rancangan UU ini disahkan maka akan kehilangan voter lalu kalah. Jangan," katanya.
(T.A064/S025)
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017