Koba (Antara Babel) - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung tahun 2014 ditetapkan sebesar Rp1,74 juta melalui kesepakatan dengan Dewan Pengupahan setempat.


"Rekomendasi besaran UMK itu telah ditandatangani bupati dan sudah dikirimkan kepada Gubernur Bangka Belitung melalui Dinsosnakertrans (Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kabupaten Bangka Tengah," ujar Kepala Dinsosnakertrans Bangka Tengah Siti Aswati di Koba.


Ia menyebutkan, UMK ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing. Perbedaan
tingkat upah di kabupaten/kota di setiap provinsi tergantung jumlah penduduk, Kebutuhan Hidup Layak (KHL), tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lain sebagainya.


"Sama seperti Upah Minimum Propinsi (UMP), UMK pun diperbaharui setiap satu
tahun sekali," kata Siti Aswati.


Ia menjelaskan untuk Kabupaten Bangka Tengah penetapan UMK mengacu angka KHL yakni Rp1,738 juta atau sudah melebihi 100 persen. Berdasarkan perkiraan BPS Kabupaten Bangka Tengah, untuk angka inflasi 6,93 persen, tingkat pertumbuhan ekonomi yakni 4,09 persen.


"Kita tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Kepulauan Bangka Belitung untuk Surat Keputusannya," ujar dia.


Ia mengatakan, penetapan UMK bertujuan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Sebenarnya
penetapan UMK sebagai jaring pengaman bagi para pekerja dengan masa kerja satu ke bawah.


"Dan untuk di atas satu tahun sudah ada struktur dan skala upah tergantung pendidikan dan kinerja dari pekerja berdasarkan perusahaan masing-masing," kata Siti.

Pewarta: Pewarta: Karina Ningsih

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013