Sungailiat (Antara Babel) - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bagong Susanto mengatakan pihaknya tengah melakukan kegiatan non tahapan pilkada 2018.

"Kegiatan non tahapan pilkada yakni pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di dua kabupaten dan satu kota atau daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak 2018," katanya di Sungailiat, Sabtu.

Ia mengatakan, pilkada serentak 2018 diselenggarakan pada Oktober 2018 di Kabupaten Bangka, Kabupaten Belitung dan Kota Pangkalpinang.

Dalam pembentukan Panwaslu kabupaten dan kota pihaknya mempunyai kewenangan untuk memilih anggota Panwaslu yang benar-benar berkualitas, profesional, independen dan memiliki semangat kerja yang tinggi.

"Penerimaan anggota Panwaslu yang dimulai sejak 12 Juni sampai 21 Juni 2017, dengan syarat yang sudah kami tetapkan," katanya.

Untuk menjaga netralitas anggota Panwaslu baik di kabupaten maupun kota pihaknya melarang anggota atau simpatisan partai politik menjadi anggota Panwaslu mulai dari tingkatan paling bawah sampai tingkat kabupaten atau kota.

"Saya berharap peran media massa atau masyarakat luas yang mengetahui adanya calon anggota Panwaslu dari partai politik hendaknya segera dilaporkan ke pihak kami untuk dilakukan pembatalan calon peserta," katanya.

Banyaknya partai politik yang akan menjadi peserta pemilu kata dia, tentu pula memiliki dukungan atau simpatisan yang cukup banyak di masyarakat. Hal ini perlu diantisipasi agar tidak menjadi anggota pengawas pemilu.

Pewarta: Kasmono

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017