Muntok (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) pada 2014 sebesar Rp1.810.000 kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Usulan UMK sebesar itu sudah ditetapkan dalam rapat dewan pengupahan pada 12 November 2013, yang kemudian dibawa ke provinsi untuk dibahas lagi," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat Indra Cahaya di Muntok, Rabu.

Ia menjelaskan, usulan UMK 2014 tersebut jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami kenaikan, dan usulan ini berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di enam kecamatan, yang tahun ini kenaikan upah mencapai 100 persen.

Ia mengatakan, khusus UMK bidang pertambangan Rp2.815.000, untuk sektor perkebunan Rp2.272.000 dan sektor pengolahan nilainya mencapai Rp1.991.000.

"Usulan itu akan dikirim ke dewan pengupahan, sekarang masih menunggu tanda tangan bupati, namun yang pasti rapat dewan pengupahan untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah paling lambat pada 15 November 2013," katanya.

Ia mengatakan, perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai UMK karena itu merupakan hak normatif yang sudah diatur dalam UU tenaga kerja nomor 13/2013.

"Untuk memastikan UMK diterapkan di perusahaan, kami melakukan  pengawasan, kalau perusahaan belum mampu membayar gaji karyawan sesuai UMK maka diberi batasan waktu sesuai kesepakatan internal perusahaan," kata dia.

Ia menambahkan, setelah UMK tersebut ditetapkan atau sudah ditandatangani Gubernur Babel maka akan ada surat pemberitahuan ke masing-masing perusahaan untuk menerapkan gaji sesuai UMK.

"Perusahaan yang tidak menerapkan gaji karyawan sesuai UMK bisa diberi sanksi hukum karena upah karyawan merupakan hak normatif yang diatur dalam undang-undang, kecuali kondisi keuangan perusahaan  bermasalah," ujarnya.

Pewarta: Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013