Pangkalpinang (Antara Babel) - Realisasi penyerapan dana alokasi khusus (DAK) oleh pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada triwulan II 2017 baru pada kisaran 16 hingga 60 persen persen atau dinilai masih rendah karena keterlambatan penyampaian petunjuk teknis dalam merealisasikan anggaran tersebut.

"Kanwil Perbendaharaan Daerah Kepulauan Babel mendapatkan laporan bahwa realisasi penyerapan DAK di kabupaten/kota masing rendah," kata Asisten Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Babel, Haryoso di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menerangkan salah satu penyebab rendahnya penyerapan DAK karena petunjuk teknis dari masing-masing kementerian atau lembaga dalam penggunaan DAK sering disampaikan pada pertengahan tahun anggaran.

"Penyampaian petunjuk teknis dari masing-masing kementerian atau lembaga dalam penggunaan DAK sering terlambat hingga pertengahan tahun anggaran sehingga perencanaan dapat terhambat," ujarnya.

Kabid Retribusi dan Pendapatan Badan Keuangan Daerah Babel, Effendi Harun mengatakan bahwa apabila pemerintah daerah tidak memenuhi penyerapan anggaran yang telah ditentukan maka pencairan anggaran pada triwulan selanjutnya tidak dapat disalurkan.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 menyatakan konsekuensi apabila penyerapan DAK belum mencapai angka 75 persen dikhawatirkan dapat terjadi pemblokiran pencairan DAK pada triwulan berikutnya," ujarnya.

Menurut dia, pencairan DAK yang terhambat dapat mengakibatkan pembiayaan proyek yang telah direncanakan akan dibebankan ke APBD.

"APBD Provinsi Kepulauan Babel yang mengalami defisit sekitar Rp200 milyar sangat berat apabila harus menanggung nilai kontrak proyek jika penyaluran DAK diblokir," katanya.

Ia berharap agar pemerintah kabupaten atau kota dapat memaksimalkan penyerapan DAK sebesar 75 persen pada masa berakhirnya triwulan II tahun anggaran pada 21 Juli 2017.

Pewarta: Septi Artiana

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017