Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meringkus dua orang laki-laki yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika psikotropika dan zat adiktif (narkoba) jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda di Kecamatan Muntok.

"Dua lelaki itu kami tangkap di lokasi dan waktu yang tidak bersamaan, masing-masing atas nama Januari alias Buyung (27) yang ditangkap di Pal1 Sungaibaru, dan Robby Arsyadani (23) di Tegalrejo," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kasat Narkoba AKP Andri Eko Setiawan di Muntok, Selasa.

Ia mengatakan, pelaku panyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu atas nama Januari warga Pal1 Sungaibaru, Muntok ditangkap personel Satnarkoba pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 19.00 WIB.

Pelaku ditangkap karena memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.

"Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik kecil sabu-sabu dengan berat 0,33 gram, satu unit telepon seluler yang diduga digunakan pelaku untuk bertransaksi dan satu unit sepeda motor milik pelaku," katanya.

Dalam penyidikan, pelaku mengakui barang bukti miliknya dan menyesali perbuatan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Sehari sebelumnya, personel Satnarkoba juga berhasil menangkap Robby Arsyadani (23) di Kampung Tegalrejo saat pelaku sedang mengonsumsi sabu-sabu.

Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil sabu-sabu seberat tiga gram, satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor.

"Selain sebagai pengguna, diduga kuat pelaku juga menjadi pengedar barang haram tersebut," katanya.

Ia menambahkan, dua kasus itu masih dalam proses penyidikan untuk mencari informasi lebih dalam agar memudahkan dalam penanganan pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017