Pamekasan (Antara Babel) - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI menjatuhkan sanksi dengan membayar denda Rp30 juta kepada klub sepak bola Madura United FC akibat kegiatan supporter yang menyalakan "smoke bomb" saat pertandingan melawan Persib Bandung di Stadion Gelora Ratu Pamelingan, Pamekasan pada 9 Juli 2017.

"Sanksi membayar denda sebesar Rp30 juta ini, sesuai dengan keputusan Kondis PSSI yang disampaikan melalui surat tertulis tertanggal 13 Juli 2017 dan kami terima malam ini," kata Manajer Madura United FC Haruna Soemitro dalam rilis yang diterima Antara melalui Media Officer klub sepak bola itu, Tabri Syaifullah Munir di Pamekasan, Rabu malam.

Komdis PSSI menilai, tindakan supporter Madura United telah melakukan tingkah laku buruh berulang kali selama pertandingan berlangsung, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di lapangan selama pertandingan.

Dasar pemberian sanksi ini, merujuk pada Pasal 65 Junto Pasal 66 ayat (1) Junto Pasal 40 ayat (1) tentang Kode Disiplin PSSI.

Madura United diminta untuk membayar sanksi tersebut selambat-lambatnya 14 hari setelah diterimanya keputusan itu oleh pihak manajemen Madura United.

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait diatasm akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat,". Demikian bunyi surat keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua Komdis PSSI Asep Edwin Firdaus itu.

Namun demikian pihak PSSI masih memberikan kesempatan kepada manajemen Madura United untuk mengajukan banding atas keputusan sanksi itu.

Sementara, pada pertandingan antara Madura United FC melawan Persib Bandung itu, tim tuan rumah unggul 3-1 atas Persib Bandung. 

Sejak sebelum pertandingan dimulai, sebenarnya pihak panitia penyelangga dari Madura United FC melalui pemandu acara telah berulang kali mengimbau para penonton dan supporter agar tidak menyalakar flare ataupun smoke bomb, namun hal itu masih terjadi. 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017