Jakarta (Antara Babel) - Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan legislasi
Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu menjadi UU langsung saja
dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara atau voting, kata anggota
F-PDIP Aria Bima.
"Fraksi PDI Perjuangan memohon agar anggota DPR dan Pimpinan DPR mengambil putusan terkait RUU Pemilu melalui voting," kata Aria Bima dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan substansi RUU Pemilu sudah dibahas dalam Pansus Pemilu dan telah banyak hal yang diputuskan sehingga rapat paripurna seharusnya hanya menindaklanjuti putusan yang telah diambil pada tingkat Pansus.
"Tidak perlu bertele-tele untuk segera proses pengambilan putusan. Kalau lobi musyawarah tidak bisa diambil maka sesuai UU, dilakukan voting," kata Aria.
Dia mengatakan masyarakat dan penyelenggara Pemilu sangat menunggu hasil akhir pengambilan putusan RUU Pemilu sehingga prosesnya jangan terlalu lama.
Dia tidak menginginkan proses pengambilan putusan yang lama itu mengganggu kerja demokratisasi di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
"Fraksi PDI Perjuangan memohon agar anggota DPR dan Pimpinan DPR mengambil putusan terkait RUU Pemilu melalui voting," kata Aria Bima dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan substansi RUU Pemilu sudah dibahas dalam Pansus Pemilu dan telah banyak hal yang diputuskan sehingga rapat paripurna seharusnya hanya menindaklanjuti putusan yang telah diambil pada tingkat Pansus.
"Tidak perlu bertele-tele untuk segera proses pengambilan putusan. Kalau lobi musyawarah tidak bisa diambil maka sesuai UU, dilakukan voting," kata Aria.
Dia mengatakan masyarakat dan penyelenggara Pemilu sangat menunggu hasil akhir pengambilan putusan RUU Pemilu sehingga prosesnya jangan terlalu lama.
Dia tidak menginginkan proses pengambilan putusan yang lama itu mengganggu kerja demokratisasi di Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017