Pangkalpinang (Antara Babel) - Perseroan Terbatas Timah (Persero) Tbk berencana mereklamasi lahan bekas tambang seluas 2.690 hektare di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk mengembalikan fungsi lahan pascaaktivitas pertambangan timah di daerah itu.

"Kami memiliki rencana mereklamasi seluas 2.690 hektare dalam kurun waktu 2017 hingga 2021," kata Direktur PT Timah Agro Manunggal, Arius Dimara saat menjadi pembicara seminar nasional dan rapat tahunan ilmu pertanian di Pangkalpinang, Kamis.

Ia menerangkan PT Timah berencana melakukan reklamasi pada 2017 seluas 413 hektare, 416 hektare pada 2018, 397 hektare pada 2019, 790 hektare pada 2020, dan 674 hektare pada 2021.

"Kegiatan reklamasi lahan ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Reklamasi dan Pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara," ujarnya.

Menurut Arius tahapan kegiatan reklamasi didahului dengan melakukan suvei lapangan untuk melihat kondisi akhir lahan bekas tambang, sosialisasi kepada instansi terkait untuk mendapatkan dukungan pelaksanaan reklamasi, dan penataan lahan.

"PT Timah selanjutnya akan melakukan penanaman dan pemeliharaan dengan program penyediaan bibit, pembuatan lubang tanam, pemberian media tanam, penanaman tanaman utama, pemupukan, dan pemberantasan hama," katanya.

Ia menambahkan tahapan terakhir kegiatan reklamasi ialah melakukan penilaian keberhasilan dengan penghitungan tanaman yang hidup, pemeriksaan kesehatan tanaman, serta mengamati fungsi saluran pengendali erosi dan kondisi lahan yang telah direklamasi.

"Permasalahan yang sering muncul dalam kegiatan reklamasi ialah status lahan, tingkat kesuburan tanah, jenis tanaman pangan yang cocok ditanam, ketersediaan dan keterampilan petani penggarap, permodalan, dan penambangan kembali lahan reklamasi oleh masyarakat," katanya.

Ia mengatakan solusi pembenahan kegiatan reklamasi dapat dilakukan dengan melakukan kerja sama reklamasi dengan sistem kemitraan yang melibatkan pemerintah dan masyarakat sekitar.

"Kerja sama dapat dilakukan dengan pemanfaatan lahan bekas tambang dapat ditanami tanaman pangan seperti jagung dan kacang tanah oleh pemerintah daerah maupun masyarakat sekitar," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017