Muntok (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyita lebih dari 100 bungkus minuman beralkohol jenis arak siap edar dari seorang penjual yang berada di Kecamatan Tempilang.

"Sebanyak 110 plastik kecil arak siap edar tersebut kami temukan di warung milik Aliman alias A Liw yang beralamat di Selepuk, Desa Airlintang, Kecamatan Tempilang," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Tempilang Ipda Astrian Tomi saat dihubungi dari Muntok, Sabtu.

Ia mengatakan, barang bukti berupa arak siap edar tersebut ditemukan personel Polsek Tempilang saat menggelar kegiatan cipta kondisi dalam rangka menjaga situasi kamtibmas dengan sasaran minuman beralkohol yang ada di wilayah itu.

"Penertiban ini kami lakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran minuman beralkohol di wilayah itu," kata dia.

Mendapatkan informasi itu, kata dia, personel menindaklanjutinya dengan menggrlar operasi yang diutamakan penertiban minuman memabukkan tersebut.

"Kegiatan kami galakkan mulai Kamis (20/7)/sekitar pukul 19.30 WIB hingga tengah malam dan kami mendapatkan sejumlah barang bukti," kata dia.

Pada kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tempilang Bripka Adi Surya, tim mendapatkan sejumlah batang bukyi berupa 110 bungkus arak, satu jerigen berisi arak sekitar lima liter, tujuh jerigen kosong yang biasanya untuk tempat arak dan uang tunai hasil penjualan.

"Barang bukti itu kami temukan di warung dan dapur milik pelaku, saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan dan barang bukti kami sita di Mapolsek Tempilang," kata dia.

Ia berjanji akan terus menggelar kegiatan penertiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Tempilang.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017