Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Aga
Khan, anggota tim kuasa hukum Miryam S Haryani, dalam penyidikan
perkara perintangan proses penyidikan dan persidangan, serta pemberian
keterangan tidak benar di sidang kasus korupsi KTP-e dengan terdakwa
Irman dan Sugiharto.
Aga Khan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dalam penyidikan perkara dengan tersangka Markus Nari, KPK sudah menemukan indikasi upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menghalangi penanganan kasus korupsi dalam pengadaan KTP-e dan kasus yang terkait dengan korupsi KTP-e.
KPK saat ini tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Miryam S Haryani dan mencari tahu faktor-faktor yang membuat Miryam mencabut dan mengubah keterangannya yang menunjukkan aliran dana KTP-e.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017
Aga Khan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
Dalam penyidikan perkara dengan tersangka Markus Nari, KPK sudah menemukan indikasi upaya dari pihak-pihak tertentu untuk menghalangi penanganan kasus korupsi dalam pengadaan KTP-e dan kasus yang terkait dengan korupsi KTP-e.
KPK saat ini tengah mendalami hubungan Markus Nari dengan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan oleh Miryam S Haryani dan mencari tahu faktor-faktor yang membuat Miryam mencabut dan mengubah keterangannya yang menunjukkan aliran dana KTP-e.
Editor : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017