Muntok (Antara Babel) - Polisi Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyita sebanyak 11 jerigen berisi arak siap diedarkan di wilayah Kecamatan Parittiga.

"Barang bukti tersebut berhasil disita dari dua orang penjual, kami berharap penyitaan sejumlah barang bukti mampu meminimalkan tindak kejahatan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus Kompol Alam Bawono saat dihubungi dari Muntok, Senin.

Ia menerangkan, penyitaan barang bukti berawal dari informasi mengenai maraknya peredaran minuman beralkohol di wilayah hukum Polsek Jebus yang direspons kepolisian.

"Informasi itu kami tindaklanjuti dengan menggelar operasi cipta kondisi ke sejumlah lokasi yang diindikasi rawan peredaran minuman beralkohol," kata Kompol Alam.

Dalam kegiatan itu, polisi berhasil menangkap dua pelaku, masing-masing Asui (35) warga Jalan Kimjung, Desa Puput dan Afa (50) warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga.

Dari penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan dan kemudian menyita sebanyak satu buah jerigen berisi arak 17 liter dan 13 bungkus plastik berisi arak siap edar dari tangan pelaku Asui.

"Dari pelaku Afa kami temukan empat jerigen berisi arak masing-masing lima liter dan barang bukti tambahan, yaitu empat jerigen berisi arak masing-masing berisi 17 liter, empat jerigen berisi arak masing-masing liter dan 19 bungkus arak," katanya.

Kapolsek Alam Bawono mengatakan, dua orang penjual kemudian ditahan untik dimintai keterangan, sedangkan barang bukti disita di Mapolsek Jebus.

"Kami berharap masyarakat semakin aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing dan berani memberikan informasi sekecil apapun agar bisa segera ditindaklanjuti demi terjaganya situasi yang kondusif," kata dia.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017