Koba (Antara Babel) - Pemerintah akan mengubah status hutan mangrove seluas 213 hektare di Desa Kurau, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menjadi areal penggunaan lain (APL).

"Hutan mangrove tersebut masih status hutan lindung pantai, rencananya diubah menjadi APL karena kawasan tersebut diproyeksikan menjadi objek wisata mangrove," kata Staf Khusus Kepresidenan Bidang Pengendalian dan Pembangunan Ruri Jumar Saef dalam kunjungannya di Desa Kurau, Rabu.

Secara nasional, kata dia, terdapat 9.000.000 hektare kawasan hutan yang akan diubah statusnya, termasuk kawasan hutan di Kabupaten Bangka Tengah.

"Totalnya ada seluas 9.000.000 hektare yang akan diubah statusnya, termasuk Bangka Tengah. Namun, saya tidak tahu pasti berapa jumlahnya untuk di daerah ini," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemerintah pusat akan memproses pengalihan status kawasan hutan kalau ada usulan dari Pemkab Bangka Tengah.

"Semuanya tergantung pada usulan dari pemerintah daerah karena mereka yang lebih tahu. Tanpa ada usulan, tidak bisa diproses," katanya.

Menurut dia, kawasan hutan mangrove Desa Kurau Timur yang berstatus hutan lindung akan diubah statusnya menjadi areal penggunaan lain (APL)

"Dengan begitu, masyarakat bisa mengelola kawasan mangrove menjadi ekowisata yang merupakan wilayah kelautan dan perikanan dikombinasikan dengan kegiatan pengembangan hutan mangrove," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pengalihan status hutan lindung menjadi APL sangat penting supaya masyarakat bisa mengelolanya menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis, seperti pengembangan objek wisata mangrove.

"Hutan mangrove di Desa Kurau ini memiliki potensi besar. Namun, terkendala hutan lindung. Oleh karena itu, harus diupayakan ubah status menjadi APL," katanya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017