Jakarta (Antara Babel) memusnahkan barang bukti narkoba untuk kedelapan kalinya di halaman parkir gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Selasa.

Sebanyak  60.026,3 gram sabu, 24.956 gram daun kath, serta 144 butir ekstasi dibakar pada pemusnahan barang bukti ke delapan tahun ini setelah disisihkan guna keperluan laboratorium.

"Barang bukti tersebut merupakan hasil dari tujuh kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN pada bulan Juli dan awal Agustus 2017," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas.

Kasus pertama diungkap petugas di terminal keberangkatan I C di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada hari Sabtu (15/7). Tiga orang pelaku berinisial JU, HS, dan YS yang sedang transit dari Batam menuju Lombok diamankan bersama barang bukti 2.051,8 gram sabu yang disembunyikan di dalam sepatu.

"Ketiganya mengaku diperintah oleh YF untuk membawa paket tersebut," kata Buwas.

Kasus kedua modus penyelundupan kembali dilakukan melalui jalur udara. Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 508 gram dari tersangka bernisial MI dan MY di Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali. Penangkapan terjadi pada hari Jumat, 14 Juli 2017 sekitar pukul 18.00 WITA, katanya.

"Para tersangka diketahui dikendalikan oleh Emak alias EMI yang memerintahkan untuk membawa narkotika dari Aceh ke Bali," kata Buwas.

Kasus ketiga, petugas berhasil menyita paket narkotika berupa daun kath sebanyak 24.986 gram. Paket tersebut diketahui dikirim dari Nairobi, Kenya dan Addis Ababa, Ethiopia melalui paket pos, katanya.

"Petugas menyita paket tersebut tanpa diketahui pemiliknya setelah kurang lebih satu bulan paket tidak diambil oleh pemiliknya di kantor pos Pasar Baru, Jakarta Pusat," kata Buwas.

Sedangkan pada kasus keempat ini merupakan pengungkapan paling besar dengan total barang bukti sebanyak 45.559 gram sabu, katanya.

"Selain menyita barang bukti, petugas juga mengamankan sepuluh orang tersangka yakni SS alias Adul, ES alias Ucok, HAM, SU alias Kapos alias Heri alias Pak Lek, BJ, RS alias Robi, AR alias Ayar, UN alias Gani, MS, dan SB alias Din," kata Buwas.

Pengungkapan kasus narkotika tersebut terjadi di area parkir SPBU Pasar Bengkel, Kel. Perbaungan, Kab. Serdang Berdagai, Sumatera Utara, Sabtu (15/7).

Kasus kelima yakni sebanyak 10.534 gram narkotika golongan satu jenis sabu disita BNN dari tersangka berinisial JA di Kavling Pancur Baru Blok C Rt.03/09 No.15, Kelurahan Duriangkang, Kec. Sei Beduk Kota Batam Kepulauan Riau.

"Penggerebekan dilakukan dirumah tersangka pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2017 sekitar pukul 15 WIB. Dalam penggerebekan tersebut petugas menemukan sabu yang disimpan di dua tempat yang berbeda yakni di mesin cuci dan di lantai kamar rumah tersangka. Menurut pengakuan JA sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seorang dengan panggilan abang," kata Buwas.

Kasus keenam petugas menyita barang bukti narkotika yang dikirimkan melalui paket pos. Berdasarkan hasil pantauan Bea Cukai petugas melakukan penyelidikan terhadap paket berisi 149 butir ekstasi dan 4 gram heroin dengan alamat tujuan Duta Harapan, Hayam Wuruk 127, Lindeteves Trade Center, Jakarta.

Pada kasus ketujuh, sebanyak 1.497 gram sabu diamankan petugas dari empat orang tersangka berinisial AR, LA, OB, dan PR di Kalimantan Timur, Rabu (2/8). AR dan LA ditangkap saat dalam perjalanan mengendarai mobil pick up dari Tanjung Selor menuju Balikpapan di Jalan Yos Sudarso 2 sekitar pukul 02.30 WITA.

"Keduanya ditangkap setelah petugas menemukan barang bukti 1.497 gram sabu yang disimpan di dalam dashboard mobil. Setelah melakukan pengembangan petugas kemudian menangkap tersangka OB dan PR yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut," kata Buwas.

Dengan dilakukannya pemusnahan 58.539,3 gram sabu, 24.956 gram daun kath, serta 144 butir ekstasi maka dengan demikian sekitar 300.000 jiwa telah terselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba, katanya.

Pewarta: Susylo Asmalyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017