Pangkalpinang (Antara Babel) - Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Brigjend Pol Anton Wahono menyatakan telah menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka kasus pupuk kadaluwarsa yang diamankan Ssatgas Pangan Provinsi Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

"Saya tidak memberikan penangguhan penahanan. Itu merupakan kebijakan saya agar para tersangka merasa jera sehingga tidak lagi melakukan perbuatan yang merugikan masyarakat," katanya di Pangkalpinang, Kamis.

Kapolda mengatakan, untuk memberantas peredaran pupuk palsu di wilah hukum Polda Kepulauan Bangka Belitung dirinya telah mengintruksikan Subdit I Indag Ditreskrimsus dibantu Satgas Pangan Provinsi untuk melakukan razia rutin.

"Selain melakukan penindakan hukum, kami juga akan melakukan penindakan preventif dengan cara mengumpulkan seluruh distributor pupuk di seluruh Babel agar membuat komitmen untuk menjual pupuk sesuai dengan regulasi," jelasnya.

Anton mengimbau kepada masyarakat khususnya petani jangan resah, karena sudah menjadi tugas pemerintah untuk melindungi hak masyarakat salah satunya untuk mendapatkan pupuk yang layak.

"Saya juga sudah berkoordinasi dengan gubernur terkait para tersangka pupuk kadaluwarsa ini untuk dikenakan sanksi administrasi yakni pencabutan izin perusahaan. Sekali lagi saya tegaskan, masyarakat tidak usah risau karena saya akan berpihak kepada rakyat," ujarnya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017