Jakarta (Antara Babel) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter sebagai upaya menanamkan nilai-nilai luhur kebangsaan.

"Saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memberikan dukungan penuh terhadap Perpres Penguatan Pendidikan Karakter ini," kata Presiden dalam jumpa pers di Ruang Kredensial, Istana Merdeka, Jakarta pada Rabu.

Presiden telah mengundang Majelis Ulama Indonesia serta sejumlah ormas Islam seperti PBNU, PP Muhammadiyah, Perti, serta Al Irsyad untuk membahas bersama penyusunan peraturan tersebut.

Dengan terbentuknya Perpres tersebut, Jokowi berharap implementasi pendidikan karakter di lembaga pendidikan Islami dapat segera diterapkan.

"Ini memberikan payung hukum bagi menteri, gubernur, bupati, walikota dalam menyiapkan anggaran untuk penguatan pendidikan karakter baik di madrasah, baik di sekolah, dan di masyarakat. Saya kira kekuatan kepentingan Perpres ini ada disitu," tegas Presiden.

Kepala Negara mengatakan Perpres tersebut komprehensif karena telah mencakup beberapa masukan dari ormas Islam.

"Nantinya akan ditindaklanjuti dengan membuat petunjuk pelaksanaan, petunjuk teknis. Sehingga penerapan implementasi di lapangan betul-betul segera bisa kita laksanakan," ujar Presiden.

Pewarta: Bayu Prasetyo

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017