Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) siap mendalami dugaan praktik percaloan yang diperkirakan menjadi penyebab tingginya harga jual gas di wilayah Medan, Sumatera Utara.

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan bukti adanya praktik monopoli oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN). Sekarang bukti barunya ada pelaku usaha (trader) yang saling mempermainkan harga," kata Anggota Komisioner KPPU Saidah Sakwan kepada wartawan, di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu KPPU kembali menggelar persidangan atas dugaan praktik monopoli harga yang dilakukan PGN di Medan.

Dari fakta persidangan terakhir, didapatkan bukti kuat bahwa salah satu penyebab tingginya harga jual gas di Medan disebabkan oleh adanya permainan harga yang dilakukan perusahaan pemegang kuota gas yang tidak memiliki infrastruktur, atau yang biasa dikenal trader.

Berdasarkan temuan ini, majelis hakim KPPU berencana mendalami keterangan beberapa saksi di persidangan lanjutan demi mengungkap fakta percaloan harga gas.

"Kami masih akan menelusuri keterangan dari saksi-saksi dan laporan yang kami dapat di lapangan. Semoga makin ada kejelasan," ujar Saidah.

Ia menambahkan di tengah berjalannya sidang terakhir para majelis kesulitan membuktikan praktik monopoli yang dilakukan PGN di Medan, sebab terdapat beberapa regulasi yang memperbolehkan perusahaan "pelat merah" ini melakukan monopoli atau "monopoly by law".

Dua di antaranya Pasal 27 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Meski begitu kata Saidah, pihaknya akan melanjutkan persidangan demi mengungkap pihak yang menjadi penyebab tingginya harga jual gas di Medan.

"Setelah sidang kami akan membuat kesimpulan terkait laporan dugaan monopoli. Kalau PGN terbukti tidak bersalah, nantinya keputusan diambil oleh majelis hakim," ujarnya.

Pewarta: Royke Sinaga

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017