Muntok (Antara Babel) - Tim gabungan Polres Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Polsek Jebus meringkus lima anggota komplotan pencuri yang sudah beberapa kali membobol sekolah dan kantor instansi pemerintah.

"Komplotan itu mengaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Bangka, yaitu di Bakam, Belinyu dan Sungailiat, serta satu kali di wilayah hukum Polres Bangka Barat yaitu di SMK Parittiga," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Hendro Kusmayadi di Muntok, Selasa.

Ia mengatakan, lima pelaku masing-masing La Afir (36), La Rizal dan La Imu merupakan warga Desa Cupat, Parittiga, sedangkan dua pelaku La Imron (30) dan L (16) warga Penganak, Parittiga diringkus polisi di dua lokasi berbeda, pada Sabtu (9/9).

Penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan korban atas nama Tri Raharjo (50) warga Sekarbiru, Parittiga yang kehilangan sejumlah barang elektronik di SMK Negeri 1 Parittiga tempatnya bekerja, pada Rabu (30/8).

Dari laporan itu, polisi membentuk tim gabungan untuk menangani kasus tersebut dan segera melakukan penyelidikan dan pada Jumat (8/9) mendapatkan informasi seseorang yang menawarkan laptop harga murah di Pangkalpinang, setelah diteliti ternyata barang tersebut identik dengan barang yang dicuri dari SMK Negeri 1 Parittiga.

"Penjual laptop yang bernama Aprizal Palewa (22) warga Pangkalanbaru, Bangka Tengah itu kami tangkap karena menjadi penadah, dari penangkapan itu kami kembangkan kasus dan pada hari berikutnya berhasil meringkus lima anggota komplotan," kata dia.

Dalam kasus itu polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti, berupa enam unit laptop berbagai merk, satu unit notebook, satu unit infokus, dan satu unit amplifier.

"Kami masih melacak beberapa barang curian para pelaku yang menurut pengakuan sudah dijual di Belinyu, Sungailiat, Pangkalpinang dan ada yang dikirim ke Sulawesi," kata dia.

Terhadap pelaku lima orang pelaku pencurian, katanya akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara sedangkan pelaku penadahan barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

"Selain mengganggu keamanan dan ketertiban, para pelaku juga mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut karena barang-barang yang dicuri merupakan perlengkapan pendukung kegiatan belajar di sekolah itu," kata dia.

Saat ini barang bukti masih disita di Mapolsek Jebus dan para pelaku meringkuk di tahanan Mapolres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017