Jakarta (Antara Babel) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan pemerintahan daerah agar dapat mengatur zona kelautan yang dibawah pengelolaannya agar sektor kelautan dan perikanan bisa benar-benar berkelanjutan.

"Sudah saatnya pemerintahan provinsi dan daerah yang memiliki pantai pesisir, supaya diatur zona kelautannya," kata Menteri Susi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pengaturan pengelolaan kawasan perairan tersebut antara lain agar jangan sampai ada pencemaran di laut serta jangan ada lagi kapal yang menggunakan trawl atau cantrang.

Sebelumnya, KKP mendorong seluruh pemerintah provinsi di berbagai daerah untuk dapat segera menelurkan peraturan daerah terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Sosialiasi terus kita lakukan dan tahun depan insya Allah, 34 provinsi sudah selesai (Perda RZWP3K)," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti Poerwadi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (8/9).

Menurut Brahmantya, ada banyak hal yang perlu untuk dirapihkan, termasuk dengan menelurkan Perda RZWP3K, dalam rangka mengoptimalkan laut sebagai garda terdepan Indonesia.

KKP, menurut dia, juga telah mengirimkan hingga sebanyak lima kali surat kepada berbagai pemerintahan provinsi dalam rangka mengingatkan pentingnya untuk segera membuat Perda RZWP3K.

"Kalau tidak ada RZWP3K, pengelolaan laut tidak akan bisa berkelanjutan," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP.

Apalagi, ia juga mengingatkan bahwa RZWP3K itu juga merupakan amanah dari UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Berdasarkan UU tersebut, Pemerintah Daerah diamanhkan untuk menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi dan Kabupaten.

Sedangkan dalam penyusunan RZWP3K itu bila diberlakukan dengan perda, maka akan berlaku selama 20 tahun dan dapat ditinjau kembali dalam jangka waktu lima tahun.

RZWP3K di antaranya memuat berbagai aspek seperti pengalokasian ruang dalam kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, kawasan strategis nasional tertentu dan alur laut, hingga penetapan prioritas kawasan laut untuk tujuan konservasi sosial budaya, ekonomi, transportasi laut, industri strategis, serta pertahanan dan keamanan.

Untuk saat ini, diungkapkan hanya satu provinsi yang telah memiliki perda terkait dengan rencana zonasi pesisir tersebut adalah Provinsi Sulawesi Utara.

Ke depannya, menurut Brahmantya, ada sebanyak 12 provinsi yang rencananya bakal segera menyusul yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, DKI Jakarta, Lampung, dan Kalimantan Utara.

Pewarta: Muhammad Razi Rahman

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017