Surabaya (Antara Babel) - Distributor pil "Paracetamol, Caffein, Carisoprodol" (PCC) berinisial HS telah menempati sebuah rumah di Perumahan Wisma Permai I/ 22, Kelurahan Mulyorejo, Surabaya, selama dua tahun, kata pengurus kampung setempat.

Rumah tersebut digerebek petugas Bareskrim Mabes Polri, Selasa dini hari, dan selanjutnya menetapkan pria berusia 42 tahun itu sebagai tersangka, setelah di ruang tamunya ditemukan kurang lebih 10 karung berisi pil PCC yang telah dinyatakan ilegal oleh pemerintah.

Ketua RT 06/ RW 05 Perumahan Wisma Permai Ida Bagus Nyoman Sudjana kepada wartawan di Surabaya mengatakan saat awal HS menempati rumah tersebut mengaku tinggal bersama istrinya berinisial LW, yang berusia 43 tahun.

"Ini sesuai data foto kopi KTP yang dia kumpulkan saat awal melapor menempati rumah di Wisma Permai Gang 1 nomor 22. Dia bilang tinggal di rumah tersebut bersama istrinya," ungkapnya.

Namun, Nyoman ketika mendampingi polisi saat penggerebekan sama sekali tidak melihat istri yang dimaksud.

"HS tinggal sendirian di rumah itu," ujarnya.

Data diri HS sesuai arsip yang disimpan Nyoman tercatat sebagai warga Kedung Mangu Selatan 22, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Sedangkan pemilik rumah yang ditempati HS tercatat atas nama Indahwati. "HS menyewa rumah ini sejak dua tahun lalu," ucapnya.

Nyoman menyebut keseharian HS di Perumahan Wisma Permai terbilang sangat tertutup. "Sama sekali tidak pernah bersosialisasi dengan warga di sini. Sekalipun ada acara ramai-ramai seperti kegiatan Tujuhbelasan pun dia tidak keluar rumah. Bahkan tidak pernah membayar iuran kampung kalau tidak saya tagih," tuturnya.

Saat awal melapor menempati rumah di Wisma Permai, HS mengaku bekerja sebagai sopir di sebuah perusahaan.

"Memang sering saya lihat keluar-masuk mobil boks di rumahnya. Saya tidak curiga karena sejak awal dia sudah bilang kalau bekerja sebagai sopir. Selain itu, saya ingat dia dulu juga mengatakan kalau rumah itu adalah fasilitas dari perusahaan yang disediakan oleh bosnya untuk tempat tinggalnya," katanya.

Nyoman tidak menyangka kalau warganya ini ternyata disebut polisi sebagai distributor pil "PCC" yang telah dilarang beredar oleh pemerintah karena tergolong sebagai obat keras yang pemakaiannya kerap disalahgunakan.

"Ada sekitar 15 polisi yang menggerebeknya. Saya ikut mendampingi. Saat diinterogasi, salah satunya saya mendengar dia mengaku barang-barang yang telah dikemas di dalam karung yang berada di ruang tamunya itu siap kirim ke Sulawesi," imbuhnya.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/Hanif Nashrullah

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017