Pangkalpinang (Antara Babel) - DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Sosial Responsibility (CSR).

Ketua Pansus 4 DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Selasa, mengatakan raperda ini merupakan inisiatif dari DPRD dengan harapan jika telah disahkan akan dapat sedikit membantu pemerintah kota dalam menuntaskan program-programnya.

"Dalam raperda itu disebutkan setiap perusahaan atau badan usaha wajib memberikan sekian persen dari keuntungan setiap bulan untuk bantuan bagi masyarakat, baik dalam bentuk kemitraan, pemberdayaan ataupun bantuan langsung," katanya.

Menurut dia hal ini akan sangat membantu, apalagi perusahaan yang ada di Pangkalpinang cukup banyak dan selama ini pemerintah daerah belum mampu menutupi seluruh masalah sosial masyarakat karena terbatasnya APBD. Kontribusi CSR diharapkan menjadi salah satu solusinya.

"Kami yakin mayoritas perusahaan telah melaksanakannya, tinggal kita sinkronisasi dengan sasaran yang dimiliki oleh pemerintah kota. Saya kira itu akan lebih efektif dan tepat sasaran. Oleh karena itu kami berharap para pengusaha dapat kooperatif dengan akan lahirnya perda ini, yang tak lain merupakan turunan dari UU 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas," ujarnya.

Rio menjelaskan dalam implementasinya nanti DPRD akan melibatkan unsur pelaku usaha agar perda juga mengakomodir seluruh elemen yang berkepentingan, termasuk tokoh masyarakat.

"Yang jelas hal ini kami lakukan demi percepatan pembangunan yang Kota Pangkalpinang," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017