Jakarta (Antara Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi empat hal terhadap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam penyidikan suap perizinan dan pengadaan proyek-proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tahun 2016-2017.

KPK pada Selasa memeriksa Budi Karya Sumadi sebagai saksi untuk tersangka Adiputra Kurniawan.

"Penyidik mendalami beberapa hal pertama tentu didalami penyidik apa tugas dan kewenangan dari menteri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Selanjutnya, kata Febri, penyidik mendalami apakah ada bagian dari kewenangan Menteri Perhubungan tersebut yang dilimpahkan ke mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono.

"Kemudian didalami juga apakah ada dan bagaimana aturan-aturan internal terkait dengan larangan penerimaan gratifikasi atau larangan penerimaan hadiah yang berlaku di internal Kementerian Perhubungan," tuturnya.

Terakhir, Febri menyatakan bahwa penyidik mendalami pengetahuan Menteri Perhubungan terkait dengan proses lelang pekerjaan pengerukan pelayaran di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Sementara itu, Budi Karya Sumadi mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik KPK dalam pemeriksaannya tersebut

Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaannya kali ini.

Ia hanya menyampaikan terima kasih kepada KPK karena diberi kesempatan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan masalah yang menjerat Antonius Tonny Budiono.

"Yang kedua, saya ingin sampaikan Kementerian Perhubungan sepakat agar proses penegakan hukum itu selalu ditegakkan dan kami selalu mendukung dan ini juga bagaimana kemudian bisa melakukan kegiatan "good governance"," kata Menhub.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

KPK juga masih menggali informasi-informasi dan menguraikan lebih rinci terkait dengan indikasi penerimaan suap atau gratifikasi yang diterima Tonny Budiono.

Salah satu yang didalami adalah soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Tonny Budiono.

Sebelumnya, KPK telah merinci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny.

Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediaman tersangka Tonny Budiono di Mess Perwira Ditjen Hubla, yaitu 479.700 dolar AS, 660.249 dolar Singapura, 15.540 poundsterling, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia. Sementara, dalam mata uang rupiah sekitar Rp5,7 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Emas Semarang.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017