Pangkalpinang (Antara Babel) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajak unsur industrial ikut mengawasi kebijakan skala upah yang mulai diterapkan pada Oktober 2017.

"Skala upah harus dilaksanakan setelah dua tahun ditetapkan pada 2015 dan mulai diterapkan Oktober 2017 sehingga perlu peran serta dari serikat pekerja maupun dewan pengupahan untuk mengawasinya," kata Kepala Disnaker Kepulauan Babel, Didik Suprapto di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menerangkan, lahirnya PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan juga memunculkan berbagai peraturan menteri sebagai turunannya seperti penerapan skala upah.

"Skala upah berguna agar sistem pengupahan tidak bergantung kepada UMP, namun penetapan upah juga berdasarkan keahlian dan masa kerja," ujarnya.

Menurut Didik, skala upah memiliki keunggulan yaitu kenaikan upah yang berjenjang dan berkala seperti pada sistem penggajian ASN.

"Kami berkomitmen agar skala upah sudah berjalan pada 2018 meskipun baru sebagian perusahaan yang menerapkannya," terangnya.

Ia mengatakan Disnaker Kepulauan Babel akan mengagendakan kunjungan unsur tripartit ke kabupaten atau kota untuk melakukan sosialisasi penerapan skala upah di perusahaan.

"Diharapkan unsur pekerja dapat mengikuti sosialisasi skala upah dengan narasumber yang berkompeten sehingga dapat menambah pengetahuan mengenai sistem pengupahan," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017