Pekanbaru (Antara Babel) - Operasi Zebra Siak 2017 selama 14 hari oleh Kepolisian Resor Kota Pekanbaru melakukan penegakan hukum dengan mengeluarkan sebanyak 2.605 lembar surat tilang terhadap pelanggar lalu lintas.

"Kita harapkan dengan adanya penindakan tilang dan imbauan yang kita lakukan selama Operasi Zebra, dapat menambah kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas," kata Kepala Polresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto melalui Kepala Satuan Lantas, Kompol Rinaldo Aser di Pekanbaru, Selasa.

Diketahui operasi ini berjalan selama 14 hari terhitung mulai tanggal 1 November 2017 lalu. Dari total jumlah pelanggar tersebut terbanyak didominasi oleh sepeda motor yakni sebanyak 2.244 pelanggaran. 

Jenis pelanggaran terbanyak, lanjut Kasat Lantas yakni surat-surat kendaraan, tidak menggunakan helm, dan melawan arus lalu lintas. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil ditemukan sebanyak 361pelanggaran lalu lintas.

"Jenis pelanggaran terbanyak melanggar rambu larangan berhenti atau parkir, tidak menggunakan sabuk keselamatan serta surat-surat kendaraan," tambahnya.

Sementara itu, untuk angka usia pelaku pelanggaran lalu lintas didominasi usia antara 16-20 tahun yakni berjumlah 579 orang. Sedangkan lokasi yang paling sering ditemukan pelanggaran lalu lintas yakni kawasan perbelanjaan sebanyak 1.101 tilang.

Menurutnya, jika dibandingkan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2016, tahun ini penindakan terhadap pelanggar lalu lintas naik sebanyak 33 persen. Di sisi lain angka kecelakaan lalu lintas selama 2017 menurun sebanyak 50 persen dibandingkan dengan tahun 2016.

Dengan berakhirnya Operasi Zebra Siak 2017 ini, diharapkan kepolisian masyarakat dapat lebih sadar akan keselamatan dan lebih tertib dalam berlalu lintas."Usai pelaksanaan Operasi Zebra ini, khususnya Sat Lantas masih akan terus melakukan penertiban terhadap berharap kendaraan bermotor," ujar Rinaldo.

Pewarta: Bayu Agustari Adha

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017