Jakarta (Antara Babel) - Dirjen Kependudukan dan Pencatatanan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh memberikan klarifikasi bahwa data jumlah penduduk Kabupaten Puncak Provinsi Papua yang dikeluarkan Dinas Dukcapil setempat tidak benar.

”Data jumlah penduduk yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak itu tidak benar. Ini ada indikasi pembohongan publik,” kata Dirjen Dukcapil sebagaimana dikutip pegiat Forum Penyelamat Data Penduduk (FPDP) Kabupaten Puncak, Roni Misikmbo di Jakarta, Senin.

Menurut Roni, penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri itu dikemukakan ketika menerima audiensi beberapa pegiat FPDP Kabupaten Puncak yang didampingi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Papua Yanes Murib pada 14 November 2017.

Pada kesempatan itu Penanggung Jawab FPDP Yopi Murib menanyakan langsung mengenai jumlah penduduk Kabupaten Puncak Papua yang menurut Dinas Dukcapil Puncak berjumlah lebih dari tiga ratus ribu jiwa.

Pada Agustus 2017 data penduduk di Kabupaten Puncak, menurut Dinas Dukcapil setempat tercatat sebanyak 212.659 jiwa, tetapi pada November 2017 meningkat secara drastis menjadi 311.503 jiwa.

Selain itu ada perpindahan penduduk secara data dari distrik asal ke distrik lain serta terjadi penambahan jumlah penduduk di beberapa distrik dengan sumber data yang tidak jelas, antara lain dengan alasan untuk kepentingan pemerataan dana desa.   

Data jumlah penduduk sebanyak itu, menurut Yopi Murib malahan diklaim Dinas Dukcapil Puncak bersumber dari data Permendagri No. 56 Tahun 2017/2018.

Roni lebih lanjut menjelaskan, Dirjen Dukcapail menyatakan bahwa data penduduk Kabupaten Puncak yang disahkan pada 30 Juni 2017 dan ada dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) serta Buku Penduduk secara nasional adalah sebanyak 158.406 jiwa.

Kemudian, melihat potensi konflik dari mobilisasi penduduk ke distrik tertentu yang dilakukan para bupati yang mencalonkan diri dalam Pilkada sebelumnya, maka kewenangan penetapan Data Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada bukan berada di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.

Kewenangan penetapan DPT itu ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri yang  seterusnya akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Kabupaten/Kota untuk dapat ditetapkan sebagai daftar pemilih sah.

“Dirjen Dukcapil juga minta kepada FPDP agar segera kembali ke daerah untuk mensosialisasikan data jumlah penduduk yang sebenarnya kepada masyarakat. Ia juga memberikan Buku Penduduk secara nasional sebagai dasar untuk sosialisasi dimaksud,” kata Roni.  

Pegiat FPDP yang juga Kabid Informasi dan Promosi Pariwisata pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Puncak itu menambahkan, pihaknya akan melaporkan Kepala Dinas Dukcapil Puncak yang telah merekayasa data jumlah penduduk kepada pihak berwajib.

Pewarta: Libertina Widyamurti Ambari

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017