Jakarta (Antara Babel) - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad meyakini bahwa lembaga antirasuah itu dapat memenangkan praperadilan yang diajukan kembali oleh Setya Novanto.

"Secara fakta hukum saya yakin bahwa KPK punya alat bukti yang kuat. Oleh karena itu, untuk praperadilan kedua ini saya sangat yakin KPK akan memenangkan," kata Samad di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Menurut Samad, saat praperadilan pertama Setya Novanto, ia juga meyakini bahwa sebenarnya KPK mempunyai alat buktu kuat untuk menjerat Novanto.

"Tetapi ada masalah di luar hukum yang menurut saya kadang-kadang di luar dugaan kita sehingga pada saat itu KPK mengalami kekalahan," kata Samad.

Ia mengimbau seluruh masyarakat termasuk awak media untuk mengawasi secara ketat jalannya praperadilan Novanto.

"Karena kalau kita tidak mengawasi secara ketat saya yakin kejadian pada praperadilan pertama akan terjadi lagi dan kalau KPK kalah kali ini, saya juga berkeyakinan bahwa persidangan tidak berlangsung adil," ujarnya.

Selain itu, ia pun meyakini KPK sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka.

"Saya yakin betul, saya tahu betul SOP yang ada di KPK serta hukum-hukum lain yang diterapkan KPK bahwa KPK itu tidak mudah menetapkan seseorang jadi tersangka kalau tidak terpenuhi minimal dua alat bukti," ujarnya.

Oleh karena itu, kata dia, setiap pengusutan kasus di KPK berlangsung lama.

"Dan ini yang menjadi kritikan di KPK bahwa kenapa KPK terlalu lama? Sebenarnya lamanya itu karena KPK ingin betul-betul setiap kasus yang ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan itu "firm" alat buktinya," ungkap Samad.

Oleh karena itu, menurut Samad, tidak ada keraguan sedikitpun bagi dirinya bahwa kerja dari penyidik KPK itu profesional dan jujur.

"Itu yang harus saya tekankan. Saya yakin, alat bukti sudah dipenuhi," ujar Samad.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana praperadilan Setya Novanto pada Kamis (30/11).

Hakim Tunggal Kusno akan memimpin jalannya sidang praperadilan Setya Novanto.

Setya Novanto ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus korupsi KTP-e pada Jumat (10/11).

Setya Novanto selaku anggota DPR RI periode 2009-2014 bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjono, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitment (PPK) Dirjen Dukcapil Kemendagri dan kawan-kawan diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, menyahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara atas perekonomian negara sekurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam pengadaan paket penerapan KTP-E 2011-2012 Kemendagri.

Setya Novanto disangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atas nama tersangka.

Sebelumnya, Setya Novanro juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.

Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017