Pangkalpinang (Antara Babel) - Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus meningkatkan pengawasan terhadap orang asing yang banyak bekerja di daerah itu.

Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Firmansyah, Selasa, mengatakan dalam upaya meningkatkan pengawasan tersebut pihaknya mengadakan rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (PORA) Kota Pangkalpinang dan kecamatan se-Pangkalpinang.

"Berdasarkan PP No 31 Tahun 2013 Pasal 206 angka 1, tim bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait hal yang berhubungan dengan pengawasan orang asing," katanya.

Dia mengatakan pengawasan orang asing harus terus digiatkan karena banyak isu-isu orang asing yang bekerja di sektor pertambangan maupun industri pariwisata di daerah itu.

"Orang asing memang harus dikendalikan terutama di bidang ketenagakerjaan, karena terkadang pekerjaan yang mudah pun masih ada yang menggunakan tenaga asing," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang, Salman Faris Dalimunthe mengatakan berdasarkan UU No 6 Tahun 2011 menyebutkan bahwa setiap provinsi harus membentuk tim pengawasan orang asing.

"Saat ini di Pangkalpinang ada sekitar 40 orang asing, dimana 19 orang dia antaranya memiliki izin tinggal terbatas kurang lebih satu tahun dan sisanya adalah anak buah kapal asal Thailand," ujarnya.

Dikatakannya, Tim PORA terbentuk karena masih adanya keterbatasan personel keimigrasian untuk mengawasi orang asing sehingga diharapkan dapat membantu kerja pihaknya.

"Semoga dengan adanya pengawasan orang asing ini jangan ada lagi tenaga kerja asing yang melanggar peraturan keimigrasian," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017