Pangkalpinang (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik baru di daerah itu sebagai upaya memperlancar proses penetapan peserta Pemilu 2019.

"Verifikasi parpol telah melalui tahapan verifikasi administrasi dengan berbagai macam penyempurnaan maupun perbaikan dari pengurus partai, maka proses selanjutnya yang akan segera dilaksanakan ialah verifikasi faktual," kata Komisioner KPU Kepulauan Babel Divisi Umum, Rumah Tangga, Organisasi dan SDM, Davitri di Pangkalpinang, Kamis.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 bahwa tahapan verifikasi faktual parpol di tingkat provinsi akan berlangsung selama tujuh hari mulai 15 hingga 21 Desember 2017 dengan mengecek kepengurusan, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan dan alamat kantor partai baru.

"Kami akan mengecek kepengurusan parpol harus sesuai dengan SK, jumlah keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam kepengurusan dan kebenaran alamat kantor partai yang baru pertama kali mendaftar sebagai peserta pemilu," ujarnya.

Komisioner KPU Kepulauan Babel Divisi Teknis Penyelenggaraan, Guid Cardi mengatakan bahwa verifikasi faktual akan dilakukan dengan meneliti dokumen seperti SK kepengurusan, surat keterangan domisili kantor, surat keterangan yang dibuat pimpinan parpol terkait kantor sampai berakhirnya agenda pemilu.

"Ketua, sekretaris dan bendahara parpol wajib hadir dalam proses verifikasi faktual dengan membawa KTA dan KTP elektronik," terangnya.

Sementara itu, lanjut dia, KPU tingkat kabupaten/kota juga akan melakukan verifikasi faktual terhadap parpol di wilayahnya masing-masing selama 21 hari pada 15 Desember 2017 sampai 4 Januari 2018.

"Verifikasi tingkat parpol tingkat kabupaten/kota akan ditambah tahapan pendataan keanggotaan berdasarkan alamat di wilayahnya masing-masing," katanya.

Pewarta: Mahendra

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2017