Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengisyaratkan KPU dapat melakukan verifikasi faktual terhadap semua partai politik peserta Pemilu 2019 sesuai putusan MK dan di sisi lain tidak melanggar amanah UU Pemilu.

"Menyikapi putusan MK yang konsekuensinya melakukan verifikasi faktual terhadap semua parpol, saya secara pribadi sebagai Mendagri memiliki pandangan KPU dalam melaksanakan tugas-tugasnya ada koridor PKPU (Peraturan KPU)yang tidak melanggar putusan MK sekaligus tidak melanggar amanah UU Pemilu," kata Tjahjo Kumolo di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Menurut Tjahjo dalam menyikapi putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap pasal 173 ayat (1) dan (3) UU Pemilu, Pemerintah tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), merevisi UU Pemilu, tapi cukup dengan merevisi Peraturan KPU (PKPU).

Perihal usulan tersebut, menurut Tjahjo, dirinya akan melakukan bagaimana pandangan-pandangan dari anggota Komisi II DPR RI, DKPP, dan KPU. Ada juga anggota KPU yang mantan anggota MK.

"KPU dalam menjalankan tugasnya yang penting jangan sampai mengganggu tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada, Pemilu Legislatif, sampai Pemilu Presiden. Karena, posisi partai politik adalah pelaku atau tuan rumahnya," tuturnya.

Tjahjo menegaskan, Pemerintah akan mendengarkan dulu penjelasan dari anggota Komisi II DPR RI, KPU, dan DKPP seperti apa.

Ketika ditanya, apakah mungkin KPU dapat melakukan verifikasi faktual terhadap semua partai politik peserta pemilu 2019?

"Saya kira mungkin," ucapnya.

Ketika ditanya, soal anggaran, karena diperlukan anggaran sekitar Rp68 miliar, menurut Tjahjo, KPU sudah memiliki anggaran Rp68 miliar, meskipun sudah dikembalikan, tapi jika diperlukan dapat diambil lagi.

"KPU sudah memiliki anggarannya, tidak ada masalah," katanya.

Menurut Tjahjo, sebelumnya KPU mengembalikan anggaran tersebut ke negara melalui Kementerian Dalam Negeri, karena belum digunakan dan KPU tidak ingin melanggar aturan perundangan.

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018