Muntok (Antaranews Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD setempat menyetujui pengesahan empat peraturan daerah (perda) untuk memperlancar laju pembangunan di daerah itu.
"Kami berharap disahkannya empat rancangan peraturan daerah menjadi perda di awal tahun ini akan mampu menjadi pijakan bersama dalam merealisasikan visi dan misi pemerintah menuju Bangka Barat Hebat 2021," kata Kepala Bagian Komunikasi Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Henry Een Firsanto di Muntok, Selasa.
Empat raperda yang disahkan menjadi Perda Kabupaten Bangka Barat yaitu Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Barat tahun 2016-2025, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
Empat raperda tersebut telah disahkan menjadi perda melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat di gedung Mahligai Betason, Senin (15/1), ditandatangani Bupati Bangka Barat Parhan Ali dan Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat Hendra Kurniadi.
Parhan Ali menyatakan pengesahan Perda Penanggulangan Kemiskinan diperlukan sebagai upaya percepatan pengentasan kemiskinan di daerah itu.
Menurut dia diperlukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Sedangkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang mencakup aspek pembangunan destinasi pariwisata,industri pariwisata, pemasaran pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan diharapkan akan memberikan sumbangsih nyata dalam pembangunan kepariwisataan daerah.
Pemda mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan yang dilakukan melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, kemudahan, promosi penanaman modala dan pemberian informasi peluang penanaman modal sesuai dengam rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
Sedangkan untuk Perda tentang Pokok-pokok Penyerahan Sumber Keuangan Daerah baik berupa pajak daerah, retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan urusan pemerintah kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas otonomi.
"Dalam hal ini daerah harus memiliki sumber keuangan agar mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di daerahnya," kata Farhan.
Terkait penyertaan modal kepada pihak ketiga, menurut bupati merupakan salah satu sarana untuk menambah dan meningkatkan sumber pendapatan asli pemerintah daerah.
Penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah maupun perusahaan swasta ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan amanah undang-undang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Kami berharap disahkannya empat rancangan peraturan daerah menjadi perda di awal tahun ini akan mampu menjadi pijakan bersama dalam merealisasikan visi dan misi pemerintah menuju Bangka Barat Hebat 2021," kata Kepala Bagian Komunikasi Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Henry Een Firsanto di Muntok, Selasa.
Empat raperda yang disahkan menjadi Perda Kabupaten Bangka Barat yaitu Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bangka Barat tahun 2016-2025, Raperda tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Bangka Belitung.
Empat raperda tersebut telah disahkan menjadi perda melalui sidang paripurna DPRD Kabupaten Bangka Barat di gedung Mahligai Betason, Senin (15/1), ditandatangani Bupati Bangka Barat Parhan Ali dan Ketua DPRD Kabupaten Bangka Barat Hendra Kurniadi.
Parhan Ali menyatakan pengesahan Perda Penanggulangan Kemiskinan diperlukan sebagai upaya percepatan pengentasan kemiskinan di daerah itu.
Menurut dia diperlukan langkah-langkah koordinasi secara terpadu lintas pelaku dalam penyiapan perumusan dan penyelenggaraan kebijakan penanggulangan kemiskinan.
Sedangkan Perda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan yang mencakup aspek pembangunan destinasi pariwisata,industri pariwisata, pemasaran pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan diharapkan akan memberikan sumbangsih nyata dalam pembangunan kepariwisataan daerah.
Pemda mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan yang dilakukan melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, kemudahan, promosi penanaman modala dan pemberian informasi peluang penanaman modal sesuai dengam rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.
Sedangkan untuk Perda tentang Pokok-pokok Penyerahan Sumber Keuangan Daerah baik berupa pajak daerah, retribusi daerah maupun berupa dana perimbangan merupakan konsekuensi dari adanya penyerahan urusan pemerintah kepada daerah yang diselenggarakan berdasarkan asas otonomi.
"Dalam hal ini daerah harus memiliki sumber keuangan agar mampu memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada rakyat di daerahnya," kata Farhan.
Terkait penyertaan modal kepada pihak ketiga, menurut bupati merupakan salah satu sarana untuk menambah dan meningkatkan sumber pendapatan asli pemerintah daerah.
Penyertaan modal pemerintah daerah kepada perusahaan daerah maupun perusahaan swasta ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan amanah undang-undang.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018