Jakarta (Antaranews Babel) - Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung Ratno Budi mengatakan pencabutan izin konsesi Hutan Tanam Industri PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) di Bangka Belitung merupakan keharusan untuk menyelamatkan ruang hidup dan sumber penghidupan petani Bangka Barat.
Hal ini dikatakan Ratno menanggapi tuntutan ribuan petani Bangka Barat yang meminta Gubernur Babel membuat surat rekomendasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) untuk mencabut izin Hutan Tanam Industri (HTI) PT BRS dengan nomor SK.336/Menhut-II/2013.
"Gubernur Babel harus berani mengambil sikap dan tindakan tegas yang pro terhadap masyarakat dengan membuat surat usulan pencabutan izin HTI PT BRS yang dikirimkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," kata Ratno melalui siaran pers yang diterima Antara, Selasa.
Ratno menuturkan, Gubernur Babel hendaknya mengedepankan, mendorong penerapan akses wilayah Kelola masyarakat dengan Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Reforma Agraria untuk pemukiman penduduk.
Untuk diketahui, wilayah konsesi HTI PT. BRS mencapai 66.640 hektare yang berada di 39 desa di Kabupaten Bangka Barat mengancam sumber penghidupan warga yang mata pencahariannya sebagai petani.
"Hutan produksi yang diberikan pengelolaan ke PT. BRS merupakan areal pertanian dan perkebunan petani di Bangka Barat yang telah dikelola secara turun temurun," kata dia.
Ketua Forum Kerja Wilayah Kelola Rakyat (FK WKR) Romazon mengatakan, sebanyak 75 persen dari luas lahan konsesi PT. BRS telah dikelola masyarakat untuk pertanian seperti lada, karet, sawit, buah buahan dan pemukiman.
"Sehingga keberadaan PT. BRS mengancam sumber ekonomi masyarakat," ucap Romazon.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
Hal ini dikatakan Ratno menanggapi tuntutan ribuan petani Bangka Barat yang meminta Gubernur Babel membuat surat rekomendasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) untuk mencabut izin Hutan Tanam Industri (HTI) PT BRS dengan nomor SK.336/Menhut-II/2013.
"Gubernur Babel harus berani mengambil sikap dan tindakan tegas yang pro terhadap masyarakat dengan membuat surat usulan pencabutan izin HTI PT BRS yang dikirimkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," kata Ratno melalui siaran pers yang diterima Antara, Selasa.
Ratno menuturkan, Gubernur Babel hendaknya mengedepankan, mendorong penerapan akses wilayah Kelola masyarakat dengan Perhutanan Sosial melalui skema Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Reforma Agraria untuk pemukiman penduduk.
Untuk diketahui, wilayah konsesi HTI PT. BRS mencapai 66.640 hektare yang berada di 39 desa di Kabupaten Bangka Barat mengancam sumber penghidupan warga yang mata pencahariannya sebagai petani.
"Hutan produksi yang diberikan pengelolaan ke PT. BRS merupakan areal pertanian dan perkebunan petani di Bangka Barat yang telah dikelola secara turun temurun," kata dia.
Ketua Forum Kerja Wilayah Kelola Rakyat (FK WKR) Romazon mengatakan, sebanyak 75 persen dari luas lahan konsesi PT. BRS telah dikelola masyarakat untuk pertanian seperti lada, karet, sawit, buah buahan dan pemukiman.
"Sehingga keberadaan PT. BRS mengancam sumber ekonomi masyarakat," ucap Romazon.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018