Jakarta (Antaranews Babel) - Indonesia untuk kesekian kalinya harus impor garam, khususnya untuk bahan baku industri, yang belakangan kebutuhannya terus meningkat sejalan dengan terus makin berkembangnya sektor riil di dalam negeri.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada tanggal 24 Januari 2018 telah menerbitkan izin impor garam untuk keperluan bahan baku industri dalam negeri sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan.

Penerbitan tersebut atas dasar alokasi yang disepakati dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman. Dalam rapat tersebut, alokasi impor garam industri pada 2018 kurang lebih sebanyak 3,7 juta ton.

Garam industri tersebut diperuntukkan bagi sektor industri dalam negeri seperti farmasi dan kosmetik, "chlor alkali plan" (CAP) untuk pembuatan bahan kimia yang diperlukan oleh industri, dan pengasinan ikan.

Sekalipun ada impor garam, Kementerian Perdagangan secara tegas menekankan produk tersebut tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan ke pasar konsumsi.

Aturan yang melarang garam industri diperjualbelikan ke pasar konsumsi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Jika ada pihak yang melanggar, maka pemerintah akan memberikan sanksi.

Selain itu, sebanyak 17 industri lain termasuk aneka pangan juga telah mengajukan izin importasi garam industri tersebut. Tercatat, izin impor yang diajukan itu kurang lebih sebanyak 663 ribu ton.

Garam industri merupakan garam yang memiliki kandungan NaCl paling sedikit 97 persen, sementara untuk garam konsumsi memiliki kandungan NaCl paling sedikit 94 persen atau di bawah 97 persen.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, alokasi impor garam pada 2015 yang diberikan pemerintah tercatat sebanyak 2,07 juta ton, dari alokasi tersebut realisasi mencapai 1,92 juta ton. Sementara pada 2016, alokasi sebanyak 2,26 juta ton dengan realisasi 2,01 juta ton.

Sementara pada 2017, alokasi impor mencapai 2,88 juta ton dengan realisasi 2,43 juta ton yang diantaranya merupakan garam konsumsi sebanyak 149.100 ton.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Daarmin Nasution mengatakan bahwa alokasi impor sebanyak 3,7 juta ton garam industri pada 2018 telah sesuai kebutuhan dan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Pengambilan keputusan tersebut telah melibatkan, diantaranya Kementerian Kelautan Perikanan, Kementerian Perindustrian dan BPS.

Namun, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa alokasi yang sebanyak 3,7 juta ton tersebut melebihi rekomendasi yang dikeluarkan, yakni sebanyak 2,2 juta ton.

Akibat perbedaan data

Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) menilai, perbedaan data garam nasional yang dimiliki oleh sejumlah kementerian yang menjadi dasar kebijakan impor garam sebanyak 3,7 ton tahun 2018, seharusnya sudah tidak terjadi lagi. Perbedaan data garam nasional terus menerus terjadi di level pengambil kebijakan tanpa ada keinginan kuat untuk segera menyelesaikan bersama.

Daam kasus impor garam 2018, perbedaan data ditunjukkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan Kementerian Perindustrian (Kemeperin). Data KKP menyebutkan, Indonesia memiliki stok garam nasional sebanyak 394.505 ton, perkiraan produksi tahun 2018 sebanyak 1,5 juta ton, dan kebutuhan garam sebanyak 3,98 juta ton.

Dengan demikian, kebutuhan impor garam direkomendasikan sebanyak 2,133 juta ton. Sementara itu, data Kemeperin  menyebutkan, kebutuhan impor sebanyak 3,77 juta ton.

Perbedaan data garam telah terjadi setidaknya sejak tahun 2012. Namun, Pemerintah saat ini terlihat tidak mau membereskan persoalan mendasar ini.

Sengkarut data garam nasional, bahkan impor garam seharusnya tidak boleh terjadi jika pemerintah berkomitmen untuk mencapai swasembada garam dan kedaulatan pangan. Pemerintah harus duduk bersama dan memprioritaskan kepentingan masyarakat petambak garam.

KIARA mengindikasikan ada sejumlah pihak yang sengaja mempertahankan sengkarut data garam nasional ini. Tujuannya, untuk mendapatkan keuntungan besar dari aktivitas impor garam yang terus dilakukan setiap tahun.

Pihak-pihak yang tidak ingin Indonesia mencapai swasembada garam dan berdaulat pangan, terus memelihara perbedaan data garam supaya memiliki justifikasi untuk melakukan impor garam dalam jumlah besar. Ini adalah celah korupsi. 

Dalam konteks ini, KIARA meminta Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan sengkarut data garam nasional.

"Garam adalah urusan strategis. Dengan kewenangan yang dimiliki, Presiden harus secepatnya turun tangan membereskan ego sektoral ini," kata Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati.

Pusat data dan Informasi KIARA (2017), mencatat ribuan hektare tambak garam potensial di Indonesia belum dimanfaatkan dengan baik. Potensi garam di Provinsi Nusa Tenggara Barat, misalnya, tercatat seluas 19.579 hektare. Namun yang baru dimanfaatkan baru sekitar 4.679 hektare, dengan demikian, ada 14.899 hektare lahan garam yang belum dikelola dengan baik di NTB.

Selain di provinsi NTB, lahan garam potensial di Indonesia masih banyak yang belum dimanfaatkan dengan baik, salah satunya di Provinsi NTT. Jika pemerintah memiliki komitmen dan kemauan politik yang kuat, Indonesia bisa lepas dari impor garam.

"Indonesia bisa memiliki kedaulatan pangan dan lepas dari Impor garam. Syaratnya, Pemerintah jangan kalah oleh mafia garam," kata Susan.

KIARA menyampaikan tiga rekomendasi kepada Presiden untuk mencapai swasembada garam, yaitu:  pertama, mengembangkan teknologi ramah petambak, dengan pendampingan dari kementrian terkait; kedua, menyinergikan berbagai kementerian seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN dan BPS serta pemerintah daerah untuk bahu membahu menuju Indonesia Swasembada Garam, termasuk melakukan sinkronisasi data garam nasional.

Ketiga mendata kembali sebaran potensi lahan yang masih memungkinkan untuk dikembangkan untuk tambak garam ada di seluruh Provinsi di Indonesia.

Diharapkan dengan adanya kemauan pilitik pemerintah untuk menata kondisi garam Indonesia, maka impor garam tak diperlukan lagi karena sudah mampu swasembada.

Pewarta: Ahmad Wijaya

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018