Jakarta (Antaranews Babel) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menjamin bahwa kesimpulan dan rekomendasi Hak Angket DPR tentang Tugas dan Kewenangan KPK tidak akan melemahkan KPK namun justru memperkuat institusi tersebut khususnya dalam hal anggaran di bidang pencegahan.

"DPR akan mendorong peningkatan anggaran KPK khususnya di bidang pencegahan melalui upaya-upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyatakat agar prilaku korup yang makin masif ini bisa dikurangi," kata Bambang di Jakarta, Senin.

Dia mengatakan, soal penyadapan, di dalam laporan Pansus Hak Angket KPK, sama sekali tidak ada menyinggung soal RUU Penyadapan dalam rekomendasinya.

Hal itu menurut dia karena sudah menjadi domain Komisi III DPR RI berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang.

"Dan itu berlaku bagi semua lembaga penegak hukum dan lembaga lainnya yang diberi kewenangan penyadapan oleh undang-undang," ujarnya.

Bambang mengatakan, DPR maupun pemerintah tidak akan ikut campur dalam pembetukan dewan pengawas yang direkomendasikan Pansus Angket kepada KPK dan semua diserahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melaksakannya atau tidak.

Politisi Partai Golkar itu berharap penyelesaian Pansus KPK bisa berakhir "soft landing" dan makin mendekatkan hubungan DPR dengan KPK karena sesungguhnya tanggung jawab kita sama.

"Tanggung jawab kita sama yaitu melayani dan mensejahterakan masyarakat, khususnya dalam hal pemberantasan korupsi melalui kewenangan masing-masing yang diberikan oleh undang-undang," katanya.

Hal itu menurut dia terutama pada
masa periodesasi Pimpinan KPK dan Pimpinan DPR saat ini hampir bersamaan akan berakhir pada akhir tahun depan.

Karena itu dia sangat berharap DPR dan KPK bisa sama-sama meninggalkan legasi yang membanggakan dan berguna bagi masyarakat.

"Sebagian dari kami bisa saja tidak lagi berada di DPR pada periode 2019-2024 mendatang karena tidak terpilih kembali. Tapi hubungan dan komunikasi antara dua lembaga ini tetap terjaga dengan baik," ujarnya.

Selain itu dia mengatakan hak angket DPR tersebut subyek dan obyeknya adalah KPK, maka kesimpulan dan rekomendasinya hanya ditujukan kepada KPK sehingga tidak ada urusannya dengan pemerintah apalagi dengan Presiden.

Pewarta: Imam Budilaksono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018