Jakarta (Antaranews Babel) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mencabut 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk memangkas alur birokrasi yang panjang.

"Hari ini saya mencabut 51 Permendagri yang menghambat birokrasi dan membuat rantai birokrasi cukup panjang. Saya kira ini tahap awal, karena keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) tidak bisa membatalkan Peraturan Daerah," kata Tjahjo dalam Rapat Koordinasi Gubernur, Sekretaris Daerah, dan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik se-Indonesia di Jakarta, Rabu.

Menurut Mendagri, Permendagri yang dicabut di antaranya adalah yang mengatur mengenai pemerintahan, penelitian dan riset, usaha kecil mikro dan menengah, perpajakan, pelatihan dan pendidikan, kepegawaian, penaggulangan bencana, tata ruang dan perizinan, komunikasi dan telekomunikasi, wawasan kebangsaan, serta bidang kepamongprajaan.

Tjahjo menambahkan pencabutan puluhan Permendagri tersebut juga telah sesuai dengan arahan Presiden Indonesia Joko Widodo, yang meminta agar proses perizinan untuk melakukan investasi di Indonesia dipermudah.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga mengatakan akan segera mencabut ketentuan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD), agar para kepala desa dapat fokus pada program bantuan desa.

Selain soal pencabutan Permendagri, rapat koordinasi Gubernur, Sekretaris Daerah, serta Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik se-Indonesia itu juga membahas mengenai optimalisasi daerah dalam menangani radikalisme, terorisme, dan bencana alam.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Bidakara, Jakarta, tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto.

Sejumlah kepala daerah yang turut hadir di antaranya adalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo, dan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Hadir pula Gubernur Jambi Zumi Zola, kepala daerah yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerimaan gratifikasi senilai Rp6 miliar.

Pewarta: Agita Tarigan

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018