Sungailiat  (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung segera menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait dengan laporan masyarakat tentang adanya aktivitas tambang di hutan mangrove dan daerah aliran sungai.

"Dalam laporan masyarakat itu ada ratusan tambang inkonvensional rajuk ilegal beroperasi di aliran Sungai Mendo Barat," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Bangka Daylan Amrie melalui Kabid Penegakkan Perundang-undangan Daerah Achmad Suherman di Sungailiat, Jumat.

Selain menyurati KLHk, tahap awal Satpol PP akan membentuk tim gabungan bersama TNI dan Polri. Hal itu disebabkan minimnya sarana dan prasarana yang dimiliki guna menertibkan aktivitas penambangan tersebut.

"Jumlah sudah ratusan, jadi perlu personel dalam jumlah besar. Dalam waktu dekat akan segera kita tertibkan," katanya.

Hermawan Hakim selaku aktivis Walhi Babel menjelaskan ratusan tambang itu sudah membuat aliran sungai di kampungnya tercemar, sedangkan mangrove yang tadinya asri mulai hancur akibat aktivitas penambangan tersebut.

"Ini jelas melanggar Undang-Undang Minerba Tahun 2009 dan Perda Provinsi Babel Tahun 2016 tentang aliran sungai," kata dia.

Dia mengaku bahwa dirinya yang juga sebagai warga setempat dirugikan oleh aktivitas tambang tersebut, sebab sebagian masyarakat bermata pencarian dari sungai itu.

"Untuk itu diminta kepada aparat instansi terkait baik kades, camat, Pol PP termasuk aparat penegak hukum dalam hal ini Polsek Mendo Barat mengambil tindakan tegas," katanya.

Pewarta: Dwi Haryoto p.

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018