Sungailiat (Antaranews Babel) - Panitia Pngawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan waktu 1x24 jam kepada tim pemenangan atau tim sukses pasangan calon untuk membersihkan alat peraga sosialisasi yang saat ini terpasang.
"Kita sudah sampaikan surat ke tim pasangan calon. Kita berikan waktu satu hari, jika tidak dibersihkan maka akan ditertibkan," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka, Corry Ihsan di Sungailiat, Senin.
Menurut dia, pemasangan alat peraga diperbolehkan kembali dilakukan mulai 15 Februari sesuai jadwal dimulainya masa kampanye bagi pasangan calon.
Corry mengatakan tim pemenangan sepatutnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU.
"Berkaitan dengan APS ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota," jelas dia.
KPU juga sudah menetapkan hanya bolrh ada baliho lima lembar di seluruh kecamatan, umbul-umbul 20 lembar per kecamatan, spanduk dua lembar per desa, slayer 24 ribu lembar, brosur 24 ribu lembar, stiker 24 ribu lembar dan pamplet 24 ribu lembar.
Sedangkan untuk pakaian, topi, payung dan lain-lain sebanyak 94 ribu masing-masing jenis.
"Zona pemasangan juga sudah ditetapkan KPU ada tiga titik, zona satu Kecamatan Sungailiat-Pemali, zona dua Kecamatan Belinyu-Riau Silip-Bakam dan zona tiga Kecamatan Puding Besar-Merawang-Mendo Barat," katanya.
Berkaitan dengan hal ini juga Panwaslu sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bangka jika hendak melakukan penertiban.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Kita sudah sampaikan surat ke tim pasangan calon. Kita berikan waktu satu hari, jika tidak dibersihkan maka akan ditertibkan," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Bangka, Corry Ihsan di Sungailiat, Senin.
Menurut dia, pemasangan alat peraga diperbolehkan kembali dilakukan mulai 15 Februari sesuai jadwal dimulainya masa kampanye bagi pasangan calon.
Corry mengatakan tim pemenangan sepatutnya mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU.
"Berkaitan dengan APS ini sudah diatur dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota," jelas dia.
KPU juga sudah menetapkan hanya bolrh ada baliho lima lembar di seluruh kecamatan, umbul-umbul 20 lembar per kecamatan, spanduk dua lembar per desa, slayer 24 ribu lembar, brosur 24 ribu lembar, stiker 24 ribu lembar dan pamplet 24 ribu lembar.
Sedangkan untuk pakaian, topi, payung dan lain-lain sebanyak 94 ribu masing-masing jenis.
"Zona pemasangan juga sudah ditetapkan KPU ada tiga titik, zona satu Kecamatan Sungailiat-Pemali, zona dua Kecamatan Belinyu-Riau Silip-Bakam dan zona tiga Kecamatan Puding Besar-Merawang-Mendo Barat," katanya.
Berkaitan dengan hal ini juga Panwaslu sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Bangka jika hendak melakukan penertiban.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018