Jakarta (Antaranews Babel) - Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang semakin berperan dalam pengentasan kemiskinan sebagaimana ditunjukkan dengan kepemimpinan Indonesia dalam Forum Zakat Indonesia (World Zakat Forum/ WZF).

WZF mempercayakan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo sebagai sekretaris jenderal WZF periode 2017-2020. Dalam periode tersebut, Bambang dituntut untuk dapat menyinergikan berbagai lembaga zakat lintas negara agar mampu mengumpulkan zakat dan menggunakannya untuk mengentaskan kemiskinan.

Saat ini, WZF beranggotakan lembaga-lembaga zakat dari 21 negara. Negara- negara itu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Vietnam, India dan Bangladesh. Kemudian Arab Saudi, Jordania, Kuwait, Qatar, Turki, Bosnia-Herzegovina, Inggris Raya, Mesir, Maroko, Uganda, Sudan, Nigeria, Afrika Selatan dan Amerika Serikat.

Terkait pertumbuhan filantropi zakat, Bambang mengatakan kepedulian sejumlah pihak terhadap perkembangan zakat dapat turut mendorong kebangkitan zakat di Indonesia. Zakat sendiri saat ini sudah masuk ke dalam rencana besar Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI). Selain itu, zakat juga turut diakomodasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Program Pembangunan Berkelanjutan (SDGs)

"Dalam hal ini Baznas menjadi motor dari gerakan zakat dunia," kata dia.

Dalam pada itu, Baznas berupaya untuk turut serta dalam upaya mengentaskan kemiskinan dunia sembari tetap fokus untuk menggarap Indonesia. Dua ranah yang berbeda itu diupayakan agar bisa digarap dengan baik secara beriringan.

Terkait langkah penting WZF, Deputi Baznas M Arifin Purwakananta mengatakan dana zakat yang dikelola dan disalurkan secara baik akan secara bertahap menggerus angka kemiskinan. Pengentasan kemiskinan sendiri sejalan dengan SDGs.

Dia mengatakan, dari 17 poin SDGs secara garis besar gerakan zakat berfokus pada 11 isu. Dari 11 isu tersebut seperti pemberantasan kemiskinan, menghapusan kelaparan, peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan dan lainnya.

Program-program Baznas, kata dia, memiliki arah yang sama dengan WZF yaitu untuk pencapaian SDGs untuk memberdayakan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dengan saling berbagi lewat zakat. Sebuah tujuan mulia karena sejatinya lembaga zakat yang ada selalu berupaya untuk memangkas kesenjangan sosial dan memberantas kemiskinan.

Secara bahasa undang-undang di Indonesia, kata zakat meliputi zakat itu sendiri kemudian infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL).

Arifin mengatakan Baznas telah memprakarsai perumusan Fiqih Zakat on SDG bersama Filantropi Indonesia. Perumusan fikih zakat melibatkan ulama, pegiat zakat, filantropi dan akademisi.

Fikih zakat itu sendiri menjadi contoh konsep untuk mempermudah pencapaian SDGs. Dia mengatakan pihaknya juga berupaya mengajak sejumlah elemen terutama para penggerak zakat untuk turut mempraktikkan fikih zakat.

Bahkan, dia berharap agar fikih zakat nantinya dapat dibawa pertemuan tingkat tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa di New York, Amerika Serikat. WZF juga sudah memperkenalkannya sebagai sebuah konsep dan gerakan untuk pencapaian SDGs.

Fikih zakat telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan Arab. Fikih zakat juga akan dikemas dalam bentuk CD.

"Baznas akan mencoba menyampaikannya kepada publik dengan bahasa-bahasa sederhana seperti melalui film kartun dan grafik yang mudah dipahami masyarakat," ujarnya.

   
Peran umat Islam

Arifin mengatakan SDGs merupakan kesepakatan dunia untuk perbaikan global.

"Maka, umat Islam akan menonton, menerima sumbangan atau ikut membantu memperbaiki dunia," kata dia.

Menurut dia, setiap Muslim harus menjadi bagian dari pihak yang membantu memperbaiki situasi global. Sebab, tanpa SDGs pula umat Islam sudah diminta berpartisipasi membantu dunia.

Arifin mengatakan selama ini umat Islam dipetakan sebagai negara yang perlu dibantu. Sementara, negara-negara maju, dalam hal ini Barat, dipetakan sebagai negara yang membantu.

"Cara pandang seperti ini harus diubah," katanya.

"Memang betul negara-negara Islam memerlukan bantuan dan penguatan untuk mencapai SDGs. Tetapi di negara-negara Islam pula terkandung kekuatan dan sumber daya yang bisa menyelesaikan masalah-masalah sehingga bisa tercapai SDGs. Artinya, Islam tidak hanya dipandang sebagai masalah, tetapi juga menawarkan solusi pencapaian SDGs yang lebih baik," katanya.

Mengutip sabda Rasulullah Muhammad SAW, Arifin mengingatkan mengenai pentingnya memberi daripada menerima. Muslim sebaiknya membantu. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dari unsur pemerintah mendukung setiap upaya untuk memberdayakan masyarakat lewat zakat lewat banyak upaya. Sejauh ini telah ada instrumen undang-undang untuk memperkuat pengumpulan dan pendistribusian zakat.

Di antara regulasi itu adalah UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat. Kemudian terdapat Inpres 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi, Pengumpulan Zakat di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN-BUMD serta berikutnya Permenag 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

"Dari sejumlah peraturan yang ada, pemerintah sedang membahas soal pemungutan zakat dari Aparatur Sipil Negara," kata dia.

Menurut dia, lewat peraturan yang masih digodok itu akan menjadi percontohan bagaimana negara turut mendorong pengumpulan zakat lewat ASN. Potensi zakat dari ASN itu ada dalam kisaran Rp10 miliar-Rp15 miliar. Angka yang tergolong besar untuk turut mengurangi angka kemiskinan dan mensejahterakan penerima zakat.

Singkat kata, Lukman berharap agar peraturan itu juka nanti resmi terbit akan dapat mendorong pengumpulan zakat secara efektif sehingga turut mampu memberdayakan delapan golongan penerima zakat (asnaf).

Jika dapat berjalan dengan baik, kata dia, maka program dapat diperluas kepada aparatur negara lain seperti untuk TNI dan Polri, karyawan BUMN dan lainnya.

Pemotongan gaji untuk zakat itu, kata dia, akan mempertimbangkan unsur rukun zakat seperti haul dan nisab. Haul adalah waktu kepemilikan harta sementara nisab adalah nilai harta selama satu tahun yang setara dengan 85 gram emas.

Meski terdapat kontroversi dari penggodokan peraturan itu, kata dia, pembahasan akan dilanjutkan dengan terus menyerap aspirasi masyarakat dan kajian akademik soal peraturan pemotongan zakat itu. Sehingga aturan pemotongan itu tidak merugikan dan berjalan sesuai syariah agama Islam.

Pewarta: Anom Prihantoro

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018