Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Belitung, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus FA (22) warga Desa Baru, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
"Pelaku FA ditangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Senin (12/2), sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana melalui pesan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.
Pelaku ditangkap karena disangka telah melakukan pidana penyalahgunaan narkoba yaitu menjual, mengedarkan, menjadi perantara, memiliki, menguasai, dan atau menyalahgunakan narkotika jenis metamfetamine/sab-sabu.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik kecil bening berisi kristal putih jenis sabu-sabu, tiga plastik bening kecil berisi kristal putih jenis sabu-sabu, satu unit telepon genggam, dan satu buah sekop pipet dari sedotan," katanya.
Dia mengatakan, saat ini pelaku FA beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Belitung dengan sangkaan melanggar pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Pelaku FA ditangkap di Jalan Gajah Mada Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung pada Senin (12/2), sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kapolres Belitung AKBP Yudhis Wibisana melalui pesan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Kamis.
Pelaku ditangkap karena disangka telah melakukan pidana penyalahgunaan narkoba yaitu menjual, mengedarkan, menjadi perantara, memiliki, menguasai, dan atau menyalahgunakan narkotika jenis metamfetamine/sab-sabu.
"Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik kecil bening berisi kristal putih jenis sabu-sabu, tiga plastik bening kecil berisi kristal putih jenis sabu-sabu, satu unit telepon genggam, dan satu buah sekop pipet dari sedotan," katanya.
Dia mengatakan, saat ini pelaku FA beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Belitung dengan sangkaan melanggar pasal 114 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018